MACCANEWS -- Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE, Rabu (23/11/2016) kemarin dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD menyerahkan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Soppeng Tahun Anggaran 2017 kepada Wakil Ketua I DPRD Soppeng Syahruddin M Adam, S.Sos, untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Acara penyerahan Ranperda turut disaksikan Wakil Ketua bersama anggota DPRD Soppeng, Anggota Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Soppeng, Sekda Ir H Sugirman Djaropi, MS, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Unit Kerja lingkup Pemkab Soppeng,Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN, BUMD, para pejabat eselon III dan IV Lingkup Pemkab Soppeng, para Camat, Kepala Desa, Lurah dan udangan lainnya.
Bupati Soppeng H.A Kaswadi Razak, SE, dalam sambutannya pada kesempatan itu mengatakan, Ranperda APBD TA 2017 disusun berdasarkn struktur kelembagaan baru sebagaimana yang diamanahkan didalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang Perangkat Daerah.
Kemudian asumsi target indikator yang digunakan sebagai dasar penyusunanadalah pertumbuhan ekonomi sebesar 6,95%,inflasi sebesar 3 %- 4 %,angka kemiskinan sebesar 8,14 %,Gini Ratio (Indeks) sebesar 0,39 % dan IPM sebesar 65,67 %.Menurut bupati, pendapatan daerah menggunakan asumsi APBD tahun berjalan dan alokasi sementara yang telah diinformasikan secara resmi oleh Kementerian Keuangan RI.
Jika dibandingkan dengan APBD Pokok TA 2016 kata bupati, maka Pendapatan Daerah TA 2017 diasumsikan mengalami penurunan kurang lebih 4,55 % jika dibandingkan TA 2016,penurunan ini kata bupati seiring dengan penurunan asumsi pendapatan daerah.
Pada kesempatan itu secara garis besar bupati uraikan Ranperda APBD TA 2017 sbb, Pendapatan daerah diasumsikan sebesar 1 triliun 108 miliar 956 juta 875 ribu 654 rupian yang terdiri dari Pendapatan dari APBD sebesar 79 miiiar 905 juta 669 ribu 85 rupiah,Pendapatan dari dana Perimbangan sebesar 943 Miliar,189 ribu 238 rupiah,Pendapatan dari lain lain pendapatan yang sah sebesar 86Miliar 51 juta 17 ribu 331 rupiah.
Untuk Belanja Daerah diasumsikan sebesar 1 Triliun 819 juta 360 ribu 746 rupiah yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar 665 Miliar 290 juta.841 ribu 641 rupiah,Belanja Langsung sebesar 446 miliar 525 juta 519 ribu 105 rupiah. Sedangkan untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar7 miliar 862 juta 485 ribu 92 rupiah dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar 5 miliar rupiah.
Menurut bupati berdasarkan data tersebut maka Rancangan Perda APBD TA 2017 diasumsikan mengalami defisi sebesar 2 Miliar 862 juta 485 Ribu 92 Rupiah.
Pada akhir sambutannya bupati menyampaikan kepada seluruh SKPD untuk mengusngi perjalanan keluar daerah atau perjalanan dinas yang terkesan boros. (R15/Jn)
0 komentar: