MACCANEWS -- Pemberhentian Kasus dugaan tindak pidana korupsi sebanyak tiga kasus yang telah berproses tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Parepare, kembali disorot, Salah satu pengiat anti Korupsi Parepare, Indonesian Care (Incare) bakal melaporkan penyidik Kejari Parepare di sejumlah lembaga hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Incare, Andi Ilham saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2016), Incare akan melaporkan pemberhentian itu kepada sejumlah Penegak hukum yang lebih diatas.
"Selain Kejati, kami berencana melaporkan hal ini ke Kejagung, Ombusman, termasuk KPK, pasalnya penghentian Kasus Korupsi di Parepare sudah masuk penyidikan, dimana biaya perjalanan tiga kasus sudah menggunakan anggaran negara, lalu anggaran itu siapa yang pertangung jawabkan," kata Ilham.
Ia menyoal, penghentian sejumlah Kasus itu, selain karena sudah ditemukan sejumlah alat bukti berdasarkan data dan keterangan, penghentian saat Penyidik Kejaksaan memproses Kasus tersebut memakan waktu yang lama.
"Kami kiranya mandet, karena kekurangan data, justru di SP3, dari jumlah kasus yang dihentikan itu kok baru sekarang dihentikan," tegas dia.
Selain melaporkan ke lembaga hukum yang memproses penyidik diduga main mata, Incare akan melakukan langkah hukum Prapradilan.
"Kami tetap klarifikasi, untuk agar informasinya seimbang, alasan pengembalian kerugian negara, tidak ada anggaran akan kami lampirkan semua dalam laporan kami dan berencana kami praperadilan," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Parepare melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hasbi Saleh menjelaskan tiga kasus itu masing-masing dugaan korupsi bansos sapi bunting 2012 di Dinas PKPK, PJU tahun 2014 di Dinas Tata Ruang dan Wasbang, serta kasus gerobak fiktif pada Dinas Perindag-Kop.
Alasann SP3-nya kasus itu karena kerugian negara telah dikembalikan. Untuk kasus sapi bunting misalnya, kerugian negara berdasar audit BPKP sebesar Rp60 juta telah dikembalikan. Sementara untuk kasus gerobak fiktif jilid I, juga telah mengembalikan kerugian negara Rp35 juta. Begitu pula kasus PJU, item lampu yang dibeli sudah sesuai kontrak.
Mendapat sorotan, Hasbi menyebut SP3 yang keluar tidak serta merta berlaku kaku. Dia menjamin apabila ada bukti dan alasan baru, kasus tersebut bisa kembali dibuka.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi sapi bunting menjerat mantan Kadis PKPK Damilah Husain yang kini menjadi staf ahli, kasus dugaan korupsi gerobak fiktif menjerat mantan Kadis Perindag-Kop Amran Ambar yang kini menjabat Kadisdukcapil Parepare, serta kasus dugaan korupsi PJU pada Dinas Tata Ruang dan Wasbang menjerat Syahroni (PPK) dan rekanan Yos. (R4/Jn)
0 komentar: