MACCANEWS -- Aksi damai yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati, Pembela dan Pahlawan Rakyat berhasil mengusik ketenangan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone.
Puluhan pendemo yang melakukan aksinya di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone menduga kalau ada kongkalikong antara oknum wajib pajak dengan kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone.
Pasalnya, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone yang selama ini terkesan adem, tiba-tiba ada terkuak tunggakan pajak oleh salah seorang wajib pajaknya yang ternyata telah menunggak sekira 35 tahun dengan jumlah tunggakan pajak sekira Rp2 milyar lebih.
Koordinator aks, Andi Singkeru Rukka dalam orasinya mengemukakan bahwa, salah satu wajib pajak, H DG Makkelo, Pimpinan PT Harfana Halim Indah telah melakukan penunggakan pajak selama 35 tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2.265.502.625.
"Ini jelas melanggar aturan, dan diduga ada kongkalikong serta meminta pihak pajak melakukan tindakan terhadap oknum pajak tersebut. Apabila kantor pajak tidak melakukan tindakan maka, kami akan turun dengan massa yang lebih besar," tegasnya.
Sedangkan pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone yang ingin dikonfirmasi terkait hal tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada kepastian, dengan alasan suratnya pendemo baru sampai pada pimpinan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone.
Sekedar info, bahwa Aliansi Masyarakat Pemerhati, Pembela dan Pahlawan Rakyat melakukan aksi damai pada hari Selasa (25/10/2016), selain mendemo Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone, juga melakukan aksi yang sama di Bank BTN Watampone, di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bone, dan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bone. (imam/Jn)
0 komentar: