Warga Ditangkap Akibat Curi Listrik PLN di Enrekang

Rumah warga di jalan AR Hakim tertangkap basah modifikasi meteran listrik


MACCANEWS -- Perusahaan Listrik Negara area pelayanan jaringan Enrekang intensifkan operasi pelanggaran penggunaan jaringan tenaga listrik terhitung tanggal 2 sampai 3 Agustus 2016.

Langkah operasi mendeteksi meteran listrik setiap rumah tangga dan industri dikawal kepolisian dan berhasil ditemukan pencurian aliran listrik memodifikasi alat meteran.

"operasi kali ini bersama kepolisian ditemukan pencurian penggunaan listrik", kata Armin manajer PLN rayon Kariango wilayah Enrekang (2/08).

Menurut dia, pelanggaran penggunaan listrik belakangan masih terjadi berupa rekayasa alat ukur atau meteran listrik akibatkan transaksi tenaga listrik tidak terukur. Pencurian listrik secara umum dilakukan oleh orang berpengalaman terkai tenaga kelistrikan.

"Dikawal bripda Rizal K petugas polres Enrekang, pencurian listrik diketahui pada saat aliran listrik tetangga terganggunya dan sering kali padam, Pencurian oleh oknum itu merugikan tetangga dan negara. jika pencurian secara terus menerus akan mengakibatkan trafo mengalami over load, dan daya listrik berkurang," Ujar Arwin.

Petugas polres Enrekang Bripda Rizal K menambahkan dari operasi didapati 1 rumah tangga pelaku pencurian arus listrik di jalan AR Hakim kota Enrekang. Alat meteran langsung dibuka dan diserahkan ke PLN Enrekang untuk proses administrasi bukan masuk arah pidana.

Dari sumber kepolisian didapat informasi sanksi sesuai UU RI Nomor 20/2002 tentang Ketenagalistrikan denda maksimal Rp 500 juta dan pidana maksimal 5 tahun. Pelaku juga dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kurungan maksimal 7 tahun.

Terkait sanksi secara UU kelistrikan tindak pencurian, Armin justru enggan membahas pada sanksi lebih serius.

"ya sanksi administrasi saja membayar kewajiban bukan hukum pidana, jika denda lunas meteran listrik dipasang lagi," katanya. (R7/Jn)

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.