MACCANEWS -- Kasus Korupsi yang menjerat tiga Ketua Kelompok Tani, dalam Program Dana Insentif Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan Sapi pada tahun 2012 di Dinas Pertanian, Kehutanan, Peternakan Dan Kelautan (PKPK) Kota Parepare, Tanpa ada kabar Pihak Kejaksaan ternyata telah melimpah ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar terbukti telah dilaksanakan Sidang perdana, pada Selasa, 29 November 2016.
Ketiga terdakwa diketahui, Ketua Kelompok Tani yaitu, Hasanuddin, Ketua Kelompok Tani Lontangge Kelurahan Wattang Bacukiki, Sukardi Bin Lawise, Kelompok Tani Massiddie Kelurahan Lemoe, dan Ketua Kelompok Tani Wira Usaha Baru Kelurahan Galung Maloan, Muhammad Saleh. berdasarkan informasi yang dihimpun Ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Kota Parepare.
"Ya sudah pembacaan Dakwaan untuk Ketiganya," Ujar Jaksa Penutut Umum, Muhammad Yusuf Syahrir, saat dikonfirmasi, Jumat 2 November 2016.
Kasus Sapi Bunting sendiri, kembali menjadi perhatian, setelah Kejaksaan Negeri Parepare pada Periode Reskiyana Ramayanti menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tiga kasus korupsi salah satunya Sapi Bunting itu.
Kasus Hibah Sapi Bunting sendiri sebelumnya, menjerat Mantan Kepala Dinas PKPK yakni Damilah Husain dan Ridwan, PNS staf Dinas PKPK, namun Kejaksaan telah menerbitkan SP3 untuk Dua pejabat yang sebelumnya ditetapkan Tersangka dicabut karena telah mengembalikan Uang Ke Negara.
Ketiga Kelompok Tani tanpa didampingi Penasehat Hukum itu dikenakan Undang-undang Tipikor No 31 tahun 1999 sebagai mana diubah Undang-Undang No 21 tahun 2001 pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman minimal 4 tahun adapun Kerugian negara yang ditimbulkan dari Kasus ini Rp 100 juta lebih dari Total Anggaran Rp 600 Juta. (Cullank/Jn)
0 komentar: