MACCANEWS -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar dengan agenda Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PSPD)Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam sidang paripurna dan terbuka untuk umum yangberlangsung malam hari, di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD, Kamis (27/10/2016).
Rapat Paripurna Dewan, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Ir. Arifin Daeng Marola,didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Andi Mahmud, ST, dandihadiri 20 Anggota Dewan dari 25 anggota di DPRD KabupatenKepulauan Selayar, sehinggarapat paripurna dinyatakan kuorum dan memenuhi syarat, kata Ketua DPRD sebagai Pimpinan Sidang.
Selain hadir Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Dr. H.Zainuddin, SH, MH, ForumKoordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Sekretaris Daerah, Dr. Ir. Marjani Sultan, M.Si. Turut hadir pula Pimpinan SKPD lingkup Pemkab, Kades dan Lurah, Tokoh Masayarakat dan Pimpinan Organisasi Masyarakat.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar ini mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kelembagaan menjadi Peraturan Daerah. Dimana seluruh legislator yang hadir dalam paripurna DPRD ini, menyepakati ranperda kelembagaan tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan daerah.
Dalam pendapat akhir Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati KepulauanSelayar, Dr. H. Zainuddin, SH, MH, menyatakan, bahwa terdapat beberapa SKPD akan disatukan.
Hal itu akan disesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, pengisian jabatan dilaksanakan berdasarkan pada azas efisiensi dan memperhatikan standar kompetensi jabatan, sekaligus menerapkan sistem penilaian kinerja aparat.
Lebih lanjut Wakil Bupati dalam pendapat akhir Bupati menjelaskan bahwa struktur kelembagaan baru sebagaimana perda itu akan menjadi acuan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Akhirnya Wakil Bupati, Dr. H. Zainuddin SH, MH, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, yang telah berupaya semaksimal mungkin membahas rancangan perda kelembagaan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah. (Deng/Jn)
0 komentar: