MACCANEWS -- Sejumlah supir angkot antar Kabupaten, mengeluhkan perizinan pada Kantor LLAJ. Mereka mempertanyakan izin yang diambil di Kantor Provinsi, namun dianggap tidak berlaku di Kabupaten/Kota. Akibatnya mereka harus mengurus ulang surat izin disetiap daerah yang dilalui.
"Kami meminta usut tuntas soal izin di daerah, khususnya untuk mobil angkutan di Sidrap dan Pinrang. Kenapa mobil pick up harus mengambil izin daerah itu. Buat apa?. padahal kami sudah ambil izin di provinsi. Parahnya setiap kami ambil izin daerah kami harus bayar Rp.150 ribu. Telusuri apa yang sebenarnya terjadi," harapan salah satu supir, Asri. Rabu, (12/10/2016).
Menurut Asri, setiap ada mobil pick-up yang lewat pada siang hari, saat ditahan, petugas akan menpertanyakan izin daerahnya.
"Pasti ditanyakan itu (izin daerah,red). Jadi pertanyan saya kalau izin daerah berlaku dan disetiap kabupaten kami harus ambil izin daerah. Terus apa artinya izin provinsi? Di Barru sampai Makassar, justru izin daerah seperti kebijakan di Pinrang Sidrap itu tidak berlaku. Di Bone dan Wajo juga tidak ada yang semacam itu," Geramnya.
Keluhan Asri bermula saat membaca berita soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kemenhub yang dipantau langsung Presiden Joko Widodo. Asri turut menduga, pungli diinstansi tersebut juga terjadi sampai di daerah Sidrap dan Pinrang. (Rn/Jn)
0 komentar: