MACCANEWS - Kasus penyalah gunaan narkoba terus saja terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba. Minggu (29/10) sekitar pukul 08 30 wita, anggota Satuan Reserse Narkoba dipimpin langsung Waka Polres Bulukumba Kompol.Agus Chaerul, SH,MH menciduk Za (25) bersama barang bukti satu shaset shabu.
Za, warga perumahan BTN 2 Kelurahan Tanahkongkong kecamaran Ujungbulu Bulukumba, diciduk di jl.Cendana kelurahan Caile kecamatan Ujung Bulu Bulukumba.
Wakapolres Kompol Agus Chaerul kepada Maccanews menjelaskan, penangkapan lelaki Za, setelah beberapa hari sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, kalau Za menjadi pelaku penyalah gunaan narkoba.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan pengintaian gerak gerik Za, dan hasilnya pada Sabtu pagi tadi, Za berhasil di tangkap di jalan Cendana.
Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap Za, yang mengaku barang bukti satu shaset sabu, dibeli dari lelaki Su (42) pekerjaan nelayan, warga Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujungbulu Bulukumba.
"Sekitar pukul 11.00, saya bersama anggota Satuan Narkoba mendatangi rumah Su di Kasimpureng sekaligus membawa Su ke Mapolres untuk pemeriksaan selanjutnya," jelas mantan penyidik Poltabes Makassar ini.
Dari tangan lelaki Za, ditemukan 1(satu) sachet shabu. (satu) buah handphone Imo warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam. Dan Pelaku bersama bb dibawa dan diamankan di Polres Bulukumba guna kepentingan penyidikan. (Aso)
0 komentar: