Utang sekitar Rp19 miliar di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar terus menjadi pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar.
Bagaimana tidak, utang pada 2017 dan 2018 baru diketahui oleh DPRD Makassar 2019 ini. "Kemarin baru kita ketahui saat kita panggil Plt Kadis dan yang datang stafnya. Stafnya inilah yang menyampaikan," ungkap Andi Amrullah Djaya, anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Jumat (30/8/2019).
Utang itu ada di pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan di Kota Makassar. Utang 2017 dan 2018 itu tidak pernah masuk di APBD Perubahan. Namun, belakangan utang itu dibuatkan SK Parsial.
"Loh kenapa SK Parsial, padahal ini tidak masuk kategori urgen. Padahal jika utang harusnya masuk di akhir tahun sehingga dapat dibayar menggunakan dana Silpa," tambah.
SK Parsial untuk pembayar utang Sk Dinas PU sekitar Rp19 miliar keluar pada 25 Maret 2019. Hingga saat ini anggota DPRD Makassar belum mengetahui apakah SK itu telah dilaksanakan atau tidak.
"Inilah yang kita membutuhkan kehadiran Plt Kadis PU untuk mendapat penjelasan. Karena ini sudah kita tanyakan ke stafnya yang datang dan dikatakan tidak tahu dan itu bukan kewenangannya," tambahnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi Plt Kadis PU, Muhammad Ansar, menyebut tidak perlu memberi penjelasan ke DPRD Makassar.
"Tidak perlu dijelaskan karena itu barang sudah jelas. Sudah diperiksa oleh BPK. Apanya lagi yang mau dijelaskan," katanya.
Ansar yang juga merupakan Sekda Kota Makassar menyebut telah mengirim perwakilan untuk memberi penjelasan ke DPRD Makassar. Adapun terkait undangan untuk menjelaskan terkait utang di Dinas PU, dia menyebut Ketua Komisi C sudah mengetahui tentang hal tersebut.
"Saya di Makassar ji tadi pagi tapi sudah di luar daerah lagi. Biar perwakilan kalau sudah jelas. Tanya Ketua Komisi C karena dia yang bertanggung jawab," tambahnya.
Ansar juga menyebut telah ada dokumen hasil pemeriksaan oleh BPK sehingga penjelasan ke anggota DPRD Makassar tidak perlu lagi.
"Sebenarnya biar tidak dijelaskan karena sudah diperiksa. Ada dokumen pemeriksaan dari BPK," jelasnya.
0 komentar: