MAKASSAR - Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah, Pada hari Senin 16 Agustus 2021, Pukul 21.55 Wita, bertempat di halaman Kantor Kec.Ujung Tanah, Jl.Sabutung Timur No.200 melaksanakan apel Satgas Raika Kecamatan Ujung Tanah.
Dalam rangka mendukung Program Pemerintah Kota Makassar, “MAKASSAR RECOVER” yang tergabung dalam SATGAS RAIKA (Pengurai Kerumunan) untuk mengantisipasi kerumunan Masyarakat yang mengakibatkan Penyebaran COVID-19. Senin (16/08/2021)
Dalam pelaksanaan Apel tersebut diambil alih oleh Iptu Rukanto (Panit II Bintibmas SEK UT).Pukul 22.10 Wita, Giat Patroli dilanjutkan di wilayah Kec.Ujung Tanah dipimpin oleh Itraruddin, S.E (Danki Satpol PP Makassar).
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan patroli yaitu : Itraruddin, S.E (Danki Satpol PP Makassar), Amrun Mandasani, S.Sos., M.Si (Co-Master Covid Kec.Ujung Tanah), Harianto, S Sos(Korluh Makassar Recover Kel. Ptb).
Andi Muh.Imam Ilyas, S.STP., MAP (Korluh Makassar Recover Kel.Gusung), Polres Pelabuhan Makassar, Pomad XIV/HSN, Lantamal VI Makassar, Koramil 1408-01/UT, Pilsek Ujung Tanah, Brimob, Satpol PP Balaikota Makassar, Sofyan A, SH (Danru Satpol PP BKO Kec. Ujung Tanah), Satpol PP BKO Kec. Ujung Tanah, Cab.Pengadilan Negeri Makassar di Pelabuhan, Dishub,, Ppud, Bpdb dan Linmas Ujung Tanah.
Dimana lokasi tempat kerumunan yang menjadi sasaran patroli adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang ada di wilayah Kec.Ujung Tanah yang masih beroperasi di atas jam 22:00 Wita, dan menyebabkan kerumunan.
Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah mengatakan pada awak media ini, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) tetap melaksanakan pengawasan secara intensif. Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan di antaranya:
Mensosialisasikan 5 M yakni; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Menghimbau tempat usaha untuk mematuhi surat edaran nomor: 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Tempat usaha yang dilalui saat patroli, sbb: Warkop Dottoro’ 75, Jl. Satando Kel. Tamalabba (TUTUP), Alfamart, Jl.Sabutung Paotere’ Kel.Gusung (BUKA/22.26 Wita), Rumah Makan Paotere’, Jl. Sabutung Paotere’ Kel.Gusung (TUTUP), Warkop Bombong, Jl. Cakalang Raya Kel. Tabaringan (TUTUP), Warung Leppakomae, Jl. Cakalang Raya Kel.Tabaringan (TUTUP), Warkop Dg.Te’ne, Jl.Cakalang Raya Kel.Totaka (TUTUP).
Menyita barang bukti di tempat usaha sbb:Alfamart, Jl.Sabutung Paotere’ Kel.Gusung yakni 19 keranjang belanja warna kuning Mengingatkan dan mengedukasi masyarakat secara humanis agar selalu disiplin dalam pemakaian masker dan sesuai dengan protokol kesehatan. Pukul 23:00 Wita, kegiatan patroli Satgas Raika selesai dengan aman terkendali. (**)
0 komentar: