MACCANEWS, Jakarta -- Dalam mendukung pelaksanaan terobosan-terobosan dalam bidang ekonomi dan lain sebagainya yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Presiden RI Joko Widodo, mengeluarkan sejumlah instruksi kepada jajaran penegak hukum agar dapat segaris dan seirama satu sama lainnya.
Lima Instruksi yang disampaikan Presiden dalam pengarahan presiden kepada seluruh Kapolda dan Kajati di Istana negara, Selasa (19/7), tetapi Hal tersebut pun mendapat tanggapan yang beragam dari sejumlah kalangan.
Menurut Pengamat Pemerintahan dan Kebijakan Publik dari Universitas Bosowa, Arief Wicaksono, instruksi yang disampaikan oleh Presiden tersebut sudah tepat.
"Arah pembangunan nasional harus sinergis antara kekuatan di pusat dan di daerah, Tapi memang tetap harus diwaspadai juga, karena dalam realitasnya kekuatan pusat selalu tidak pernah seimbang dengan kekuatan daerah. Regulasi ada di pusat, Sumber daya ada di daerah," ujar Arief.
Sedangkan untuk instruksi agar tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan, Arief mengatakan hal tersebut memang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
"Pastinya bertentangan, tapi mungkin azas praduga tak bersalah yang menjadi landasan Presiden mengeluarkan instruksi itu," tuturnya.
Sebelumnya dikabarkan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan lima hal penting kepada jajaran penegak hukum agar dapat seirama satu sama lainnya. Kelima instruksi tersebut disampaikan Presiden dalam pengarahan Presiden RI kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kejaksaan Tinggi di Istana Negara, Selasa (19/7).
Dalam pengarahan yang juga dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, dan Kapolri Tito Karnavian tersebut, Presiden mengatakan, jangan sampai saat pemerintah pusat sudah pontang-panting melakukan terobosan baik deregulasi ekonomi, terobosan amnesti pajak, serta segala jurus sudah dikeluarkan, tapi jajaran yang ada di tingkat daerah, baik di pemerintah daerah, jajaran Kejati, Polresta, maupun Polda tidak segaris dan seirama. Tentu usaha pemerintah tidak akan berjalan maksimal.
Instruksi yang disampaikan Presiden tersebut, pertama, mengenai kebijakan diskresi yang tidak bisa dipidanakan.
Kedua, segala tindakan administrasi pemerintahan juga tidak dapat dipidanakan. Karena menurut Presiden, harus dibedakan, mana yang mencuri dan mana yang administrasi. Karena aturannya sudah jelas, mana yang pengembalian dan mana yang tidak.
Ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang selama 60 hari. Keempat, segala data mengenai kerugian negara harus konkret dan tidak mengada-ada.
Yang terakhir, Presiden menginstruksikan untuk tidak mengekspos segala kasus ke media sebelum adanya penuntutan.
Presiden menggaris bawahi bahwa dirinya masih mendengar adanya tindakan dari penegak hukum yang belum sesuai dengan apa yang diinginkannya karena dirinya masih mendengar banyak keluhan dari Walikota, Bupati dan Gubernur.
Seluruh elemen bangsa dikatakannya harus mengawal jalannya pembangunan dengan sebaik-baiknyanya, mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Pusat. (opa/jn)
0 komentar: