![]() |
Sekda Sinjai, HA Tayyeb Mappasere |
Dalam rapat tersebut, Ahmad Marzuki menjelaskan bahwa Permendagri nomor 52 tentang pedoman penyusunan APBD tidak melarang adanya program Jamkesda, sehingga pemkab Sinjai sebaiknya menjalankan program Jamkesda ketimbang program BPJS yang jauh lebih rumit.
Pernyataan perwakilan LBH tersebut secara pribadi didukung Sekda Sinjai, H. Taiyeb A Mappasere dan mengharap agar pemkab memutuskan kontrak kerjasama pemkab dengan BPJS, dan terkait permendagri 52, Ia menyatakan sepakat.
"Kalau pernyataan tentang tidak adanya larangan penerapan Jamkesda pada Permendagri 52 saya sepakat. Karena regulasi itu hanya melarang pemda menganggarkan biaya jaminan kesehatan bagi mereka yang tidak masuk kategori masyarakat miskin," tegasnya.
Lebih lanjut, Taiyeb menegaskan bahwa dirinya sangat ingin program Jamkesda kembali diterapkan. "Melalui forum ini saya juga menegaskan bahwa secara pribadi saya ingin Jamkesda kembali diterapkan, dan memutuskan perjanjian kerjasama dengan BPJS. Sekali lagi ini pendapat pribadi saya dan bukan sebagai sekretaris daerah, karena biar bagaimana saya ini Pegawai Negeri Sipil yang harus taat aturan," tambahnya.
Selain Sekda, Ketua DPRD Sinjai, Abdul Haris yang turut hadir dalam rapat meminta semua pihak mengapresiasi langkah LBH Sinjai, sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Sinjai. "Kita harus mengapresiasi langkah yang dijalankan LBH, ini semua adalah bentuk perhatian untuk masyarakat Sinjai," ucapnya. (R17/Fan)