![]() |
Rumah Adat Balla Lompoa di Kabupaten Gowa |
MACCANEWS -- Merasa dipersulit untuk memperoleh surat keterangan domisili di kantor Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pengurus Lembaga Kerajaan Adat (LKA) Gowa mengancam akan memboikot kantor lurah tersebut.
Ketua LKA Gowa, Andi Baso Machmud di sekretariat LKA Gowa Jl Basoi Dg Bunga, Sungguminasa kemarin mengatakan pihaknya tidak habis pikir lantaran lembaga miliknya dipersyaratkan memiliki surat keterangan domisili untuk bisa mengurus NPWP (pajak) dan mendaftarkan diri sebagai lembaga resmi di Pemkab Gowa melalui Kesbang Politik Gowa.
Sayangnya sudah beberapa kali datang ke kantor lurah dan meminta surat keterangan domisili namun selalu dipersulit oleh Lurah Sungguminasa, Rahmawati.
"Saya heran saja. Dalam lampiran persyaratan pembentukan lembaga itu ada beberapa itrm persyaratan. Saya sudah urus dan sudah lengkap sisa keterangan domisili saja.
Tapi begitu saya atau pengurus lainnya datang ke kelurahan berbagai alasan dijadikan dasar antara lain lembaga kami ini harus dulu mendapatkan izin daftar resmi dari Bakesbang Politik provinsi. Padahal setahu saya segala sesuatu pengurusan berkas itu dimulai dari bawah baru ke tingkat atas," kata Andi Baso Machmud yang mengaku heran dengan alasan itu padahal dirinya adalah mantan Kepala Bakesbang Politik Sulsel.
Sementara itu di tempat yang sama Andi Hasanuddin ABE, salah seorang unsur pengurus inti LKA Gowa menambahkan, selain telah mendatangi lurah untuk meminta keterangan itu, pihaknya juga mendatangi kantor camat namun alasannya juga sama-sama mempersulit.
"Saya heran saja kenapa bisa begini. Padahal kita ini mau mengurus NPWP sebab kita ini warga negara yang taat pajak. Saya pun menilai pastilah urusan kami ini mentok disebabkan dikait-kaitkan dengan Ranperda LAD (Lembaga Adat Daerah) yang akan dibentuk pemerintah daerah," kata Andi Hasanuddin ABE.
Sementara itu Lurah Sungguminasa, Rahmawati yang berusaha dikonfirmasi tidak dapat dihubungi. (Jn)
0 komentar: