MACCANEWS, SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai kembali menggelar rapat yang membahas tentang Data warga miskin di Kabupaten Sinjai, rapat tersebut digelar menyusul banyaknya sorotan dari masyarakat terkait data miskin Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS.,
Rapat yang di gelar di Ruang Kerja Wakil Bupati Sinjai, dipimpin oleh Wakil Bupati Sinjai, Andi Fajar Yanwar dan di hadiri oleh Ketua DPRD, Abd. Haris Umar, Ketua Komisi I DPRD, Musawwir, Sekda Sinjai, H. Taiyeb A Mappasere dan Para Kepala SKPD, Rabu (08/6) tadi.
Andi Fajar Yanwar mengatakan, bahwa rapat pembahasan mengenai data kemiskinan di Kabupaten Sinjai ini dilakukan karena sebelumnya ada temuan dari LBH yang tidak masuk kategori miskin, namun masuk sebagai penerima PBI BPJS. Kami sangat berterima kasih kepada LBH atas masukannya. Sehingga jika ada permasalahan segera disampaikan agar secepatnya bisa dicarikan solusi.
"Setelah ini saya akan turun bersama tim dan jika memang ada yang kami temukan tidak miskin sesuai dengan data, maka kami akan mencabut haknya sebagian orang miskin," pungkasnya.
Sementara itu, Sekda Sinjai, H. Taiyeb A Mappasere yang juga hadir dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa verifikasi data miskin ini memang dilakukan oleh Kepala Desa dan Lurah sesuai aturan. Jadi kalau ada indikasi penyalahgunaan anggaran maka yang bisa kena adalah yang memasukkan data.
" Jadi kalau ada yang salah tentu yang lain tidak mau disalahkan. Kan kepala Desa verifikasi miskin atau tidaknya dan yang kasi NIK kan kepala Desa," tuturnya.
Sebagai Wakil Rakyat, Abd. Haris Umar mengatakan, memang ada data yang tidak seharusnya masuk sebagai penerima kartu Iuran PBI BPJS justru nendapatkan kartu.
"Saya kira ini yang perlu diverifikasi kembali agar tidak jadi soal," pungkasnya.
Selain itu, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai mengakui jika ada kesalahan data, namun karena kesalahan tersebut, juga pemerintah sudah menggelontorkan dana sebanyak 15M sesuai data dengan itu, maka terjadinya dugaan penyalah gunaan anggaran atau tidak tepat sasaran dalam penggunaan dana APBD tersebut, yang masuk daftar warga miskin dan program kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS
Ahmad Marzuki.SH.MH menegaskan, jika ada kesalahan data sehingga menyebabkan kerugian negara atau penggunaan anggaran tidak tepat sasaran, dikarenakan oleh pengelolah data miskin itu harus diproses.
Dalam proses kasus ini selaku KPA atau Bupati potensi tersangka karena Kadis Kesehatan selaku kuasa pengguna anggaran dan sedangkan bupati yang mengeluarkan SK pencairan serta SK yang membenarkan bahwa 52% jumlah warga misikin disinjai sehingga kadis berani mencairkan dana tersebut.
Sebelumnya diketahui data PBI BPJS yang dipersoalkan oleh LBH sebanyak 40ribu lebih, namun diantara jumlah tersebut ada beberapa yang tidak layak sebagai penerima PBI namun tetap masuk di dalam data PBI Tahun ini sesuai dengan usulan Kepala Desa dengan total Anggaran yang disiapkan yakni 15 Miliar pertahun. (r17/Fan)