Memuliakan Perempuan



Suatu ketika, seseorang melukai kepala seorang budak perempuan dengan batu sampai terluka. Kemudian salah seorang sahabat Nabi Sallalahu Alaihi Wasallam menanyai budak wanita tersebut, siapa yang berbuat demikian kejam terhadapnya. Ketika disebutkan nama seseorang yang memukulinya. Wanita tersebut menganggukkan kepalanya.
Kemudian, orang yang melukai budak wanita tersebut dihadapkan kepada Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, tetapi ia tidak mengakui perbuatannya sampai waktu yang cukup lama. Tetapi pada akhirnya, ia mengakui perbuatannya dan Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan sahabat untuk menghukum orang tersebut.
Riwayat dari Anas RA di atas menunjukkan, betapa ajaran Islam sangat memuliakan wanita dengan menjadikannya manusia yang sama kedudukannya dengan laki-laki dalam setiap lini kehidupan, kecuali yang berhubungan dengan tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan karier yang tidak sesuai dengan fitrahnya sebagai wanita.
Sebagaimana Allah Ta'ala berfirman dalam Alquran, "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana," (QS. at-Taubah [91]: 71)
Islam memberikan kemuliaan dan penghargaan yang tinggi kepada kaum wanita. Sebagai contoh, Ummul Mukminin Aisyah RA banyak sekali meriwayatkan hadis yang disertai dengan penjelasannya. Aisyah sering berdiskusi dengan para sahabat Nabi SAW. Beliau juga termasuk yang menjadi salah satu sumber rujukan untuk memahami wahyu dan sunah Nabi.
Oleh karenanya, dalam Islam wanita juga memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki untuk menuntut ilmu sepanjang hayat dikandung badan. Sebagaimana Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda, "Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap Muslim laki-laki maupun Muslim perempuan." (HR Ibnu Abdil Barr)
Terkait masalah ekonomi, seorang wanita berhak memiliki harta benda dan menafkahkannya sesuai dengan keinginannya. Tidak seorang pun berhak memaksanya untuk menafkahkan hartanya. Termasuk kerabat dekat dan suaminya sekalipun.
Termasuk memilih pendamping hidup, seorang wanita berhak menolak ketika akan dinikahkan oleh walinya apabila dilakukan tanpa seizinnya. Rasulullah Sallalahu Alaihi Wasallam bersabda, "Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Seorang perawan dimintakan izin darinya (ketika hendak dinikahkan), sedangkan pertanda izinnya adalah diamnya."
Begitulah Islam memposisikan sosok wanita, sebagai manusia yang sama kedudukannya dengan pria. Dia adalah sosok ibu, saudara perempuan, anak perempuan, dan istri yang harus dihormati dan dihargai keberadaannya.(ROL/TED)

Tags:

Baca Juga:

0 komentar:

Ragam

  •  Sistem Zonasi Dinilai Sulit, Komisi D Agendakan Kunjungan ke Kemendiknas
    24.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Terkait Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang Proses Penerimaan Peserta Didik Baru…
  • Dinas Sosial Bantaeng Serahkan Cek Asuransi Dari Malasyia
    07.09.2016 - 0 Comments
    Dinas Sosial Bantaeng Serahkan Cek Asurans kepada ahli waris dari almarhum Moring Baddu TKI asal…
  • Camat Panakkukang Pimpin Rakor Persiapan Adipura 2018
    17.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Camat Panakkukang, Muh. Thahir Rasyid memimpin pelaksanaan upacara bendera halaman kantor kecamatan…
  • La Cale Warga Miskin Mengaku Belum Makan Beras Raskin
    19.08.2016 - 0 Comments
    La Cale Yang Tinggal Sendiri Di gubuk berukuran 2x 2 Menyita Perhatian Awak Media MACCANEWS -- La Cale (49)…
  • Program Penanganan Fakir Miskin Kemensos Diterapkan di Makassar
    12.07.2019 - 0 Comments
    Program penanganan fakir miskin Kementerian Sosial (Kemensos) tetap digalakkan di berbagai daerah, termasuk di Kota…
  • Dinas PU Kota Makassar Rapat Evaluasi Kerja Dengan Komisi C
    05.07.2019 - 0 Comments
    Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar mengikuti rapat kerja Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar Hari Jumat 31 Mei…
  • Silaturahim Wali Kota Bersama Pemimpin BNI Makassar
    31.05.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS --- Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto…
  • Komisi A DPRD Makassar Adakan Rapat P2APBD Tahun 2018, Ini yang Dibahas
    26.08.2019 - 0 Comments
    Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat komisi-komisi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pokok Tahun 2018…
  • Pastikan Layanan Kesehatan, Wali Kota Sidak Puskesma‎s
    23.06.2016 - 0 Comments
    Wali Kota Parepare dan jajarannya. MACCANEWS,PAREPARE -- Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) HM Taufan…
  • SPRT Praikatte Resmi Tercatat di Disnaker Makassar
    29.09.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte akhirnya resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kota…
  • JASCA Ajak Kerja Sama Prof Rudy Djamaluddin Tingkatkan Layanan Kesehatan Keamanan Transportasi
    27.08.2020 - 0 Comments
     Menindak lanjuti Konferensi Smart City di Makassar yang diadakan  Japan Association Smart Cities in ASEAN…
  • Cukup Bawa KTP, Masyarakat Makassar Bisa Lakukan Vaksin Covid-19 di Puskesmas
    28.09.2021 - 0 Comments
     Masyarakat Kota Makassar terlihat antusias mengikuti vaksinasi massal Covid-19.Hal itu terlihat dari padatnya…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.