MACCANEWS, BANTAENG --- Sebanyak 8 Partai Politik ( Parpol) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ( Bintek) Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Parpol di ruangan meeting Room Hotel Ariani, jalan Raya Lanto Kelurahan Palantikkang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa 31/5.
Kegiatan Bintek dihadiri langsung dan sekaligus dibuka Wakil Bupati Bantaeng Muh. Yasin dan di dampingi Ketua DPRD Bantaeng Sahabuddin dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Faisal.
Muh. Yasin Wakil Bupati mengatakan, bahwa bintek tersebut dimaksud untuk memberikan pencerahan dan penjelasan terhadap Partai Politik yang menerima Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) agar dapat mempergunakan, membelanjakan serta mempertanggung jawabkan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, ujarnya.
“Setiap parpol wajib mempunyai LPJ, dan peran fungsi Parpol dituntut berperan dalam mewujudkan kehidupan demokrasi dan tujuan kesejahteraan yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan reformasi birokrasi," tambah Muh. Yasin.
Sementara kepala Badan Kesbangpol Faisal menyampaikan bahwa anggaran
Bantuan Keuangan Parpol yang di kelola tahun 2016 sekitar 375 juta rupiah untuk 8 partai se Kabupaten Bantaeng.
"Dan yang menjadi tolak ukur dimana pemerintah telah diatur kepartaian ke dalam suatu Undang-Undang yang khusus mengatur partai politik yaitu, UU No2 tahun 2011 tentang tentang partai politik bahwa yang di anggarkan hanya suara yang sah terdaptar di DPRD Bantaeng dengan jumlah 101 suara," tutur Faisal.(R19/Fan)
0 komentar: