Anggota DPRD Kota Makassar, Irmawati Sila menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas di Hotel Pessona, Senin (30/8/2021).
Menurut Irmawati Sila, penyandang disabilitas sering kali ditempatkan sebagai orang nomor 2 di lingkungan sosial. Padahal, mereka memiliki hak yang sama dengan manusia pada umumnya.
Karena itu kata dia, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk memenuhi kebutuhan disabilitas. Hanya saja, Perda tentang disabilitas itu belum tersosialisasi dengan baik.
“Kita sosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa ada hak-hak penyandang difabel bahkan sudah ada perda yang mengatur. Penyandang Difabel punya hak yang sama dengan yang lain,” kata Irmawati Sila.
Perda ini telah ada sejak 2013 atau delapan tahun yang lalu. Bahkan, pemerintah telah menerbitkan aturan baru soal Disabilitas. Sehingga, kata politisi Hanura ini, perlu diganti namun harus ada kajian terlebih dahulu.
“Kita ajak masyarakat, khususnya peserta mensosialisasikan Perda ini. Masih banyak yang tidak tahu soal ini Perda,” ujar Legislator Partai Hanura ini.
Dia menjelaskan, perusahaan swasta yang memiliki tenaga kerja 100 orang, harus mempekerjakan minimal satu orang penyandang disabilitas.
“Jadi, dengan adanya sosialisasi ini tidak ada lagi penyandang disabilitas yang tidak mendapat bantuan,” ucapnya.
Sementara itu, Narasumber Kegiatan, Rusmayani Madjid mengatakan, landasan regulasi ini yakni pancasila dan UUD 1945 dimana maksud dari landasan yaitu berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
“Tujuannya perda ini, penyandang disabilitas bisa meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas serta kelangsungan hidup dan kemandirian,” ungkap Rusmayani.
Sesuai regulasi, sambung Maya, pemerintah akan memberikan penghargaan bagi mereka yang berjasa dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Ada juga sanksi yang disiapkan.
0 komentar: