Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM – PTSP) kota Makassar menegaskan akan menindaki Toko Berkah. Aktifitas toko sawalayan yang beralih fungsi dari Hotel tersebut bakal dibekukan.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Armin Paera usai rapat dengan kepala bidang dan stafnya.
“Hari ini kita akan layangkan surat teguran/peringatan yang ke-3 kepada CV. Berkah Bahagia terkait dokumen perizinan yang belum lengkap. Dan apabila dalam batas waktu dua pekan dari sekarang pihak mereka belum mengurus izin, maka kami bersama SKPD teknis akan melakukan penertiban.” ucap Armin, di ruang kerjanya, Senin 9 Agustus 2021.
Surat peringatan pertama dilayangkan 7 juli 2021, kemudian pada 16 juli PTSP kembali melayangkan surat peringatan ke-2 . Hal ini menindaklanjuti surat Dinas Perdagangan kota Makassar perihal permintaan peninjauan kembali Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV.
Dari hasil investigasi tim dari Disdag bahwa menemukan aktivitas usaha yang dilakukan oleh CV Berkah ilegal karena belum mengantongi izin operasional terkait izin usaha toko swalayan.
Armin menjelaskan bahwa aktivitas toko berkah menyalahi prosedur karena tidak memiliki izin. Pun sudah 3 kali melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Berkah namun tetap tidak diindahkan.
“Dari adanya surat pemberitahuan pertama dan ke dua ini seharusnya pihak berkah ada itilad baiklah untuk mengurus IMB dan Andalalin.” tukasnya.
Terpisah Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar Syahruddin mengatakan bahwa usaha yang beralih fungsi dari Hotel ke toko Swalayan tersebut belum mengantongi surat izin usaha toko modern. Ia mengakui pihaknya sudah melayangkan surat permintaan peninjauan kembali
“Toko ini belum mengantongi izin usaha toko (swalayan) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendag nomor 70 tahun 2013, Perda kota Makassar nomor 15 tahun 2009 dan Perwali kota Makassar no.14 tahun 2019.” ucapnya
Syahruddin menjelaskan bahwa untuk mendapatkin izin usaha toko swalayan, pihak pengusaha setidaknya mengantongi surat keterangan ahli fungsi bangunan, izin andalalin dan Izin usaha perdagangan,
” Harus ada surat keterangan alih fungsi bangunan dari Dinas Tata Ruang dengan izin Lalin (Andalalin) untuk bisa terbit surat izin usah perdagangan (SIUP). Setelah SIUP baru terbit Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).” jelasnya.
Diketahui, Sejak launching April 2021 Toko berkah (CV. Berkah Bahagia) belum mengantongi dokumen perizinan, sehingga menjadi sorotan publik.
0 komentar: