Tidak Ada Izin, Aktivitas Toko Swalayan Berkah Bakal Dibekukan

 


 Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM – PTSP) kota Makassar menegaskan akan menindaki Toko Berkah. Aktifitas toko sawalayan yang beralih fungsi dari Hotel tersebut bakal dibekukan.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Armin Paera usai rapat dengan kepala bidang dan stafnya.

“Hari ini kita akan layangkan surat teguran/peringatan yang ke-3 kepada CV. Berkah Bahagia terkait dokumen perizinan yang belum lengkap. Dan apabila dalam batas waktu dua pekan dari sekarang pihak mereka belum mengurus izin, maka kami bersama SKPD teknis akan melakukan penertiban.” ucap Armin, di ruang kerjanya, Senin 9 Agustus 2021.

Surat peringatan pertama dilayangkan 7 juli 2021, kemudian pada 16 juli PTSP kembali melayangkan surat peringatan ke-2 . Hal ini menindaklanjuti surat Dinas Perdagangan kota Makassar perihal permintaan peninjauan kembali Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV.

Dari hasil investigasi tim dari Disdag bahwa menemukan aktivitas usaha yang dilakukan oleh CV Berkah ilegal karena belum mengantongi izin operasional terkait izin usaha toko swalayan.

Armin menjelaskan bahwa aktivitas toko berkah menyalahi prosedur karena tidak memiliki izin. Pun sudah 3 kali melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak Berkah namun tetap tidak diindahkan.

“Dari adanya surat pemberitahuan pertama dan ke dua ini seharusnya pihak berkah ada itilad baiklah untuk mengurus IMB dan Andalalin.” tukasnya.

Terpisah Plt. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) kota Makassar Syahruddin mengatakan bahwa usaha yang beralih fungsi dari Hotel ke toko Swalayan tersebut belum mengantongi surat izin usaha toko modern. Ia mengakui pihaknya sudah melayangkan surat permintaan peninjauan kembali

“Toko ini belum mengantongi izin usaha toko (swalayan) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Permendag nomor 70 tahun 2013, Perda kota Makassar nomor 15 tahun 2009 dan Perwali kota Makassar no.14 tahun 2019.” ucapnya

Syahruddin menjelaskan bahwa untuk mendapatkin izin usaha toko swalayan, pihak pengusaha setidaknya mengantongi surat keterangan ahli fungsi bangunan, izin andalalin dan Izin usaha perdagangan,

” Harus ada surat keterangan alih fungsi bangunan dari Dinas Tata Ruang dengan izin Lalin (Andalalin) untuk bisa terbit surat izin usah perdagangan (SIUP). Setelah SIUP baru terbit Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS).” jelasnya.

Diketahui, Sejak launching April 2021 Toko berkah (CV. Berkah Bahagia) belum mengantongi dokumen perizinan, sehingga menjadi sorotan publik.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Lurah Batua Dorong Peningkatan Layanan Bank Sampah
    30.09.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Lurah Batua Kecamatan Manggala Jufri menyatakan Kelurahan Batua menargetkan masuk dalam sepuluh besar…
  • Danny Pomanto Kunjungi Warga Pulau Kecamatan Sangkarrang
    26.08.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto berlayar ke pulau-pulau kecil di wilayah Kecamatan…
  • Wali Kota Danny Masuk 25 Figur Kepala Daerah Terpopuler Sepanjang Tahun 2021
    29.03.2022 - 0 Comments
     Menutup tahun 2021, Indonesia Indicator (I2) merilis 25 figur Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpopuler di…
  • Antisipasi Bencana, BPBD Makassar Bentuk Pembinaan Kelurahan Tangguh Bencana
    19.08.2019 - 0 Comments
    Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar mengelar pembentukan pembinaan K Kelurahan tangguh bencana.…
  • Peringatan HPN, Kabag Humas Pemkot Pertegas Dukungan Ke Media
    04.07.2019 - 0 Comments
    Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Makassar, Muhammad Roem mendukung pers/media dalam menyediakan informasi…
  • Dibutuhkan Waktu 2 Pekan, Dinas Sosial Makassar Rampungkan Penerimaan Bansos Sebanyak 70.488 KPM
    14.09.2021 - 0 Comments
    Penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), rampung hari ini, Sabtu…
  • Kadispora Makassar Bersama KONI Rancang Draft Perda Keolahragaan
    05.07.2022 - 0 Comments
    Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga, Andi Pattiware mengatakan, saat ini pihaknya bersama Komite Olah Raga Nasional…
  • Kantor Pajak Pratama Watampone, Diduga Terlibat Main Pajak
    24.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Aksi damai yang dilakukan Aliansi Masyarakat Pemerhati, Pembela dan Pahlawan Rakyat berhasil mengusik…
  • Resmi Dilaunching, Ribuan Detektor Makassar Recover Siap Beraksi
    04.09.2021 - 0 Comments
     Wali Kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi secara resmi…
  • Penyapu Kecamatan Mariso Sigap Bersihkan Sampah
    21.08.2019 - 0 Comments
    Satuan tugas (Satgas) Kecamatan Mariso sigap bersihkan sampah usai salat Idul Fitri 2019 di sekitar Stadion Andi…
  • Ramadan, Pemerintah Kecamatan Mamajang Tingkatkan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
    13.06.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS -  Pemerintah Kecamatan Mamajang menyiapkan lagkah untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat…
  • Ucapan Bela Sungkawa Camat Ujung Tanah Ke Jaisah
    30.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Camat Ujung Tanah, Drs.Andi Unru, M.Si selaku pembina upacara diikuti oleh Sekcam Ujung Tanah Ibrahim…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.