MAKASSAR - Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah, Pada hari Kamis 16 September 2021, Pukul 22.05 Wita, bertempat di halaman Kantor Kec.Ujung Tanah, Jl.Sabutung Timur No.200 melaksanakan apel Satgas Raika Kecamatan Ujung Tanah, dalam rangka mendukung Program Pemerintah Kota Makassar, “Makassar Recover” yang tergabung dalam Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) untuk mengantisipasi kerumunan Masyarakat yang mengakibatkan Penyebaran COVID-19. Kamis (16/09/2021)
Dalam pelaksanaan Apel tersebut diambil alih oleh Amos Robinson, S.AP (Kasi Trantib Kec. Ujung Tanah). Pukul 22.10 Wita, Giat Patroli gabungan bersama Satgas Raika Polres Pelabuhan dilanjutkan PPKM Level 4 di wilayah Kec.Ujung Tanah dipimpin Amos Robinson, S.AP (Kasi Trantib Kec. Ujung Tanah).
Adapun yang turut hadir dalam kegiatan patroli yaitu : Amos Robinson, S.AP(Kasi Trantib Kec. Ujung Tanah), Ashari Karim (Korluh Makassar Recover Kel.Tabaringan), D.Mery Bura, A.Md (Korluh Makassar Recover Kel. Ujung Tanah), Sofyan. A SH (Danru Kec.Ujung Tanah), TNI/POLRI, BKO Pol-PP UT dan Linmas UT.
Dimana lokasi tempat kerumunan yang menjadi sasaran patroli adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang ada di wilayah Kec.Ujung Tanah yang masih beroperasi di atas jam 22:00 Wita, dan menyebabkan kerumunan.
Ibrahim Chaedar Said, S.IP., M.Si. selaku Master MR Kecamatan Ujung Tanah mengatakan pada awak media ini, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) tetap melaksanakan pengawasan secara intensif. Adapun langkah-langkah yang dilaksanakan di antaranya:
Mensosialisasikan 5 M yakni; memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Menghimbau tempat usaha untuk mematuhi surat edaran nomor : 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021, tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 pada Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Tempat usaha yang dilalui saat patroli, sbb : Warkop Gembira Jl.Sabutung Timur Kel.Gusung Kec.Ujung Tanah (Tutup), Warkop Dottoro 75 Jl.Satando Kel.Tamalabba Kec.Ujung Tanah (Tutup), Warkop Fairuz Jl.Kalimantam Kel.Ujung Tanah Kec.Ujung Tanah (Buka 22 : 30 Wita).
Memberi sanksi sosial berupa push up kepada masyarakat di Jl. Cakalang sebagai efek jera disebabkan tidak dapat diswab oleh Satgas Covid Hunter karena tidak membawa e-KTP dan tidak memakai masker. Pukul 23:05 Wita, kegiatan patroli Satgas Raika selesai dengan aman terkendali.
0 komentar: