Penerapan PPKM di wilayah Jalan Vetran Selatan, Kelurahan Mariccaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Hal itu tak henti-hentinya Personil Gabungan lakukan Patroli dan hari ini petugas gabungan melakukan penutupan paksa Toko Bintang, Sabtu pagi (07/08/21) sekitar pukul 10.00 Wita.
Hal tersebut menurut petugas diduga melanggar himbauan peraturan PPKM di wilayah Kota Makassar.
Pantauan di lapangan Pemerintah Kecamatan Mamajang bersama anggota Polri TNI serta Satpol PP mamajang melakukan patroli gabungan di Jalan Vetran Selatan hingga penutupan paksa Toko Bintang di wilayah Vetran Selatan, Kelurahan Mariccaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Giat Patroli Gabungan Penerapan PPKM tersebut dipimpin langsung Muhammad Aras Danru Sat Pol PP BKO kKcamatan Mamajang bersama Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang Aiptu Daniel dan Babinsa Serka Sulastri.
Hal ini dilakukan berdasarkan himbauan pemerintah dengan tujuan pencegahan meningkatnya covid-19 di wilayah Kota Makassar.
Dalam penerapan PPKM Toko Bintang dianggap melanggar PPKM sehingga pihak personil gabungan melakukan penutupan paksa oleh satpol PP bersama Polri TNI di Kelurahan Mariccaya Selatan, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Toko bintang dianggap melanggar himbauan PPKM yang sudah di tetapkan oleh pemerintah dalam pembatasan aktifitas masyarakat
Danru Satpol PP BKO Kecamatan Mamajang Muhammad Aras mengatakan, “Patroli gabungan dan himbauan ini dilakukan agar masyarakat sadar akan bahaya virus corona yang saat ini masih melanda Indonesia dan dunia,”ujarnya.
Lanjut, “atas penutupan paksa Toko Bintang dianggap melanggar himbauan pemerintah dalam penerapan PPKM sekaligus dalam pencegahan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat,” katanya.
0 komentar: