Komisi D DPRD Makassar Kaji Ranperda Pelayanan Publik

Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), DPRD Kota Makassar Abdul Wahab Tahir mengapresiasi kedatangan ombudsman ke DPRD Kota Makassar, Kedatangan tersebut guna memberikan usulan ke dewan tentang Ranperda pelayanan publik, Sabtu, (18/1/2020).

Menurut legislator dari fraksi partai golkar ini, usulan tersebut sangat dibutuhkan, kendati perlu ada beberapa fase yang mesti dilewati guna merumuskan perda tersebut.

Saat ini ia mengaku masih meraba-raba terkait isi dari Perda tersebut, pihaknya masih akan memanggil pihak ketiga untuk melakukan dengar pendapat.

Saya juga masih meraba-raba baru mau menggagas dengan pihak ketiga, kita baru mau buat narasinya bagaimana,” kata Wahab Tahir.

Tidak hanya itu saja sejumlah item lainnya yang dibutuhkan seperti naskah akademik juga belum, sehingga belum memberi gambar yang cukup terkait isi perda.

“Itu kita masih buta bagaimana arahnya, bagaimana bentuknya, Baseline-nya itu tuntutan ke pemerintha kota dan perusahaan swasta bagi Publik,” ungkapnya

Namun di luar hal tersebut, ia berharap masukan tersebut tidak bertentangan dengan
legalitas hukum yang lebih tinggi dan bisa sejalan dengan isi dari Ranperda nantinya

Menurutnya usulan-usulan tersebut begitu dibutuhkan, namun perlu ada tahap yang mesti dilewati dalam merumuskan perda tersebut.

Sebelumnya, ombudsman makassar melakukan kunjungan ke DPRD Kota Makassar guna audiens terkait pengadaan Perda Pelayanan Publik di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Makassar.

Ketua komisioner ombudsman makassar Andi Ihwan Patiroy menuturkan bahwa tujuan utama bagi Ombudsman adalah untuk memberikan usulan terkait Ranperda Pelayanan Publik.

“Kami mengusulkan bahwa pelayanan publik di kota makassar itu harus diawasi oleh ombudsman makassar sehingga tidak cukup dengan perwali tetapi ada perda juga yang bisa mengikat,” ucapnya

Sejauh ini diketahui pihak DPRD Makassar juga kebetulan tengah menggodok Perda Terkait Pelayanan Publik sehingga ini menjadi kesempatan yang bagus bagi ombudsman untuk ikut terlibat dalam rancangan itu.

“DPRD memiliki usulan untuk memasukkan perda terkait pelayanan publik maka kami mengusulkan bahwa pelayanan publik di kota makassar itu harus diawasi oleh ombudsman makassar,” Kata Ihwan

Sejauh ini diketahui pihak DPRD Makassar juga kebetulan tengah menggodok Perda Terkait Pelayanan Publik sehingga ini menjadi kesempatan yang bagus bagi 0mbudsman untuk ikut terlibat dalam rancangan itu.

Tags:

0 komentar:

Ragam

Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.