Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, akhirnya menyetujui perubahan bentuk perusahan umum daerah (Perusda) menjadi perseroan daerah (Perseroda).
Hal itu diputuskan dalam rapat finalisasi ranperda tersebut di lantai 5 ( Komisi C ) Gedung Tower DPRD Sulsel, Rabu (12/2/2020) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Fachruddin rangga selaku Ketua Pansus dan dihadiri oleh anggota tim Pansus Perseroda lainnya serta stake holder terkait.
"Sudah disetujui di tingkat pansus. Sekarang tinggal diparipurnakan," kata Ketua Pansus Ranperda Perseroda DPRD Sulsel Fahruddin Rangga.
Senada disampaikan anggota Pansus DPRD Sulsel Januar Jaury. "Sudah disepakati perubahan bentuk Perusda menjadi perseroda," kata Januar Jauri.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan perubahan bentuk perseroda ini sesuai ketentuan yang berlaku ranperda ini merekomendasikan kepada Gubernur untuk ke notaris.
" Nah disitu kita pake undang undang 23 tahun 2013 dan PP 54 tahun 2017 sementara dalam pendirian perushaan perseroan daerah itu menggunakan undang undang perseroan terbatas," sebutnya.
Hanya kata dia dalam aturan kepemilikan saham itu tudak boleh tunggal, minimal 2. Jadi saham yang nantinya milik pemrov berjumlah 99,9 persen.
Ia menambahkan secara keseluruhan, modal saham yang ditempatkan itu senilai Rp 1 triliun dalam bentuk evaluasi asset.
Jadi aset perusda otomatis dibalik nama kepada perseroda ini.
"Kita berharap perpindahan ini berorientasi pada profit. Karena profit yang diterima dari hasil usaha itu nanti akan menjadi pendapatan oleh APBD," ujarnya.
Politisi Demokrat ini menyebut modal awal yang harus di stor pemrov itu senilai satu triliun, modal yang akan di stor nantinya senilai 250 miliar. Rp 250 milyar ini nanti tidak akan membebani APBD," ujarnya
Sementara A. Sugiarti Mangun Karim mengatakan pembahasan ranperda ini agar sekiranya dilanjutkan ke tahap selanjutnya "saya kira kita sudah bisa lanjut ke tahap berikutnya" tandasnya
Pada akhir rapat, Fachruddin Rangga mengetuk untuk menetapkan atau mengesahkan draft ranperda tersebut. (*)
0 komentar: