Dana insentif yang diterima ketua RT dan RW di sejumlah Kecamatan di Makassar yang dinilai tidak merata, membuat Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Kota Makassar menggelar rapat bersama Camat dan Lurah se-Kota Makassar, di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Jalan AP. Petta Rani, Kamis (16/1).
Dalam rapat tersebut, sejumlah RT/RW di Makassar menyampaikan keluhan terkait dana insentif yang diterima. Salah satunya Andi Muhammad Ansar, Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini.
Menurutnya, gaji yang diterima sebesar Rp733 ribu, sangatlah tidak rasional, seharusnya kata dia, honor yang diterima sebesar Rp1 juta.
Lebih jauh ia menjelaskan gaji yang diterima dari lurah sebelumnya aman-aman saja, namun ketika lurah yang saat ini menjabat kembali, gaji insentif yang diterima menjadi Rp733 Ribu.
“Masa kau kasi saya 733 ribu per tiga bulan, itu tidak masuk di akal. Minta tolong ini, gara-gara ini saya menyurat, Pak,” kata dia.
“Ituji memang saya mau tanya, sampai saya mau bilang sama dia (Lurah Banta-Bantaeng), kalau kau punya urusan pribadi sama saya, assibakjiki,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan 9 indikator yang harus dipenuhi oleh seluruh RT/RW, telah dilaksanakannya dengan baik.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Walikota Makassar (Perwali) Nomor 3 Tahun 2016, tentang indikator Penilaian kinerja Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) Kota Makassar.
Adapun 9 kriteria tersebut ialah lorong garden (Longgar), Makassarta Tidak Rantasa (MTR), Bank sampah, retribusi sampah, PBB(Pajak Bumi dan Bangunan), Sombere’, Smart Card, Administrasi RT/RW, dan Control Sosial Activity.
“Bagaimana kau bilang saya tidak memenuhi kriteria, nah dalam pembukuan saya yang terbaik di RT RW, pertama. Kedua, kalau saya dituduh saya tidak bayar iuran sampah, bagaimana saya mau bayar iuran sampah sama kelurahanku sedangkan ketika saya tanya dalam coba kau tanya saya, siapa petugas sampah Keluarahan Banta-Bantaeng yang back up sampah di wilayahku, dia tidak bisa jawab karena memang tidak ada,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Iqbal, Ketua RT 04/RW 02, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini.
Dirinya meminta Perwali yang memuat tentang 9 indikator insentif RT RW agar dihapus, sebab salah satu indikator yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak dapat dipenuhi oleh sejumlah RT/RW.
“Karena perwali itu 9 indikator tidak bisa orang RT RW bisa penuhi,” kata Iqbal.
0 komentar: