Rugikan Pemkot, PD Pasar Buka Segel Pasar Butung

Kisruh sewa menyewa puluhan pedagang Pasar Butung dengan Pihak KSU Bina Duta melahirkan keputusan pembukaan segel oleh PD Pasar Makassar Raya. Pembukaan segel di Pasar Butung dipimpin langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah dan didampingi langsung oleh tim hukum PD Pasar dan Satpol PP Kota Makassar.

Sebelum membuka segel yang Dirut PD Pasar Makassar, Syafrullah melakukan rapat dengan pengurus KSU Bina
Duta dengan Ketua Asosiasi PD Pasar Butung, di Kantor KSU Bina Duta, Gedung Pasar Butung, Minggu (5/5/19).

Selama ini penyegelan yang dilakukan oleh pihak KSU Bina Duta menyebabkan puluhan los milik pedagang menjadi
lumpuh.

Adapun persoalan antara pihak KSU dan para pedangang diakibatkan adanya persoalan komitmen sewa menyewa

antara pedagang dan pengelola Koperasi Bina Duta. Sementara dalam perjanjian kontrak Kerja sama pengelolaan,
kedudukan hukum KSU Bina Duta tidak tertuang dalam perjanjian hukum sebagai pengelola,

melainkan perjanjian
kontrak kerjasama tersebut antara PT. Haji La Tunrung dengan Pemkot Makassar.

Menurut Syafrullah, penyegelan yang dilakukan oleh pihak KSU Bina Duta, secara hukum, KSU Bina Duta tidak

boleh melakukan hal penyegelah terhadap puluhan los. Pasalnya, pada perjanjian kontrak yang dilakukan oleh Pemkot

Makassar, itu bukan dengan KSU Bina Duta tetapi perjanjian kerjasama pengelolaanya dengan pihak PT. Haji La
Tunrung.

“Yang pertama KSU Bina Duta tidak berada pada konsep perjanjian hukum kerjasama pengelolaan dengan Pemkot
tetapi dengan PT. Haji La Tunrung, secara hukum KSU Bina Duta tidak punya ikatan hukum dengan pemkot
Makassar, ” terang Syafrullah.

Lebih lanjut Bang Roel sapaan akrabnya mengaku, adapun perjanjian kerjasama dengan PT. Haji La Tunrung sudah

diputuskan akibat adanya perjanjian kerjasama bersyarat yang tidak dipenuhi, yang pertama adalah hasil audit BPKP
pada tahun 2016,

dimana pihak PT. Haji La Tunrung telah merugikan Pemkot Makassar senilai kurang lebih 3 milliar,
sehinggap Pemkot Makassar melakukan pemutusan sepihak.

“Jadi sejak tahun 2012 pihak PT. Haji La Tunrung tidak pernah membayarkan kewajibannya kepada Pemkot Makasaar
Rp. 30. 750.000 perbulan sejak 2012 sampai tahun ini 2019, itulah kemudian menjadi dasar hukum pemutusan
sepihak karena ingkar dalam perjanjian tersebut, penguatan pemutusan sepihak tersebut adalah adanya point
yang menjelaskan dan secara fakta, PT. Haji La Tunrung melakukan pelanggaran atas perjanjian hukum
tersebut, jadi unsurnya terpenuhi untuk pemutusan sepihak, ” ucap Bang Roel.

Pada dasarnya PD. Pasar Makassar Raya meminta kepada KSU Bina Duta untuk segera membuka segel terhadap los –los yang dianggap bersoal dengan pihak KSU Bina Duta soal utang piutang, dimana menurut Syafrullah, kisruh itu
tidak ada hubungannya dengan Pemkot Makassar. (*)

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Kadinsos Resmikan Pembangunan dan Rehabilitasi Gedung YAPTI
    28.02.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS  -- Kepala Dinas Sosial Kota Makassar meresmikan pembangunan rehabilitas gedung Yayasan Pembinaan Tuna…
  • Kalah Atas BSU, Pelatih PSM Akui Faktor Kekalahan Timnya
    25.07.2016 - 0 Comments
    Pelatih PSM, Robert Rene Alberts MACCANEWS, Makassar -- Pelatih PSM, Robert Rene Alberts mengakui kekalahan tipis…
  • 4 warga Kelurahan Suangga jalani Tracing dan Testing Usai Kontak dengan Pasien Terpapar Covid-19
    23.09.2021 - 0 Comments
     MAKASSAR - Satgas Covid Hunter Kelurahan Suangga Kecamatan Tallo langsung bergerak cepat usai mendapatkan laporan…
  • TRC Satgas PU Makassar Sapu Bersih Jalan Berlubang
    09.05.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) Satgas PU melakukan perbaikan…
  • Pemeriksaan dan Pengawasan Produk Peternakan dalam rangka Penjaminan Keamanan Pangan Asal Hewan
    17.12.2019 - 0 Comments
    Selasa, 10/12/2019 Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar Dr. H. Abd Rahman Bando, S.P., M.Si bersama Tim…
  • Makassar Sabet Medali Emas Terbanyak, Kadispora Patiware: Juara Umum Dipertahankan
    05.07.2022 - 0 Comments
    Kontingen Makassar berhasil meraih 12 Medali Emas di Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Sulsel 2022.Sedangkan Medali…
  • Hutan Lindung Disertifikatkan, Kadishut Maros : BPN Cuci Tangan
    26.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Dugaan korupsi atas penerbitan 40 lembar sertifikat bidang tanah di kawasan hutan negara yang terjadi di…
  • Kodim 1405/Mlts Gelar Lomba Hadrah
    16.06.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS-Kodim 1405/Mlts selenggarakan Lomba Hadrah dalam rangka HUT TNI ke-72 tahun 2017 yang dibuka oleh Dandim…
  • 'KAMPUS MERAH' SIAP REALISASI GERBANG EMAS
    18.07.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Mahasiswa KKN UNHAS gelombang 93 tahun 2016 untuk kabupaten Enrekang diterima bupati Muslimin Bando.…
  • DP3A Makassar Berharap Perusahaan Siapkan Ruang Bermain Anak
    05.09.2019 - 0 Comments
    Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar menyiapkan wadah untuk memberikan perlindungan…
  • Makassar Wakili Asia Pasifik ke IBM Smart City Challenges
    31.03.2017 - 0 Comments
    MACCANEWS--The United Nations Development Programme (UNDP) Jakarta merekomendasikan kota Makassar untuk diikutkan…
  •  Terkait Zonasi, DPRD Makassar Minta Dinas Pendidikan Transparan
    20.08.2019 - 0 Comments
    Komisi D  DPRD Kota Makassar meminta Dinas Pendidikan kota Makassar untuk transparansi Terkait sistem Zonasi…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.