Kisruh sewa menyewa puluhan pedagang Pasar Butung dengan Pihak KSU Bina Duta melahirkan keputusan pembukaan segel oleh PD Pasar Makassar Raya. Pembukaan segel di Pasar Butung dipimpin langsung oleh Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah dan didampingi langsung oleh tim hukum PD Pasar dan Satpol PP Kota Makassar.
Sebelum membuka segel yang Dirut PD Pasar Makassar, Syafrullah melakukan rapat dengan pengurus KSU Bina
Duta dengan Ketua Asosiasi PD Pasar Butung, di Kantor KSU Bina Duta, Gedung Pasar Butung, Minggu (5/5/19).
Selama ini penyegelan yang dilakukan oleh pihak KSU Bina Duta menyebabkan puluhan los milik pedagang menjadi
lumpuh.
Adapun persoalan antara pihak KSU dan para pedangang diakibatkan adanya persoalan komitmen sewa menyewa
antara pedagang dan pengelola Koperasi Bina Duta. Sementara dalam perjanjian kontrak Kerja sama pengelolaan,
kedudukan hukum KSU Bina Duta tidak tertuang dalam perjanjian hukum sebagai pengelola,
melainkan perjanjian
kontrak kerjasama tersebut antara PT. Haji La Tunrung dengan Pemkot Makassar.
Menurut Syafrullah, penyegelan yang dilakukan oleh pihak KSU Bina Duta, secara hukum, KSU Bina Duta tidak
boleh melakukan hal penyegelah terhadap puluhan los. Pasalnya, pada perjanjian kontrak yang dilakukan oleh Pemkot
Makassar, itu bukan dengan KSU Bina Duta tetapi perjanjian kerjasama pengelolaanya dengan pihak PT. Haji La
Tunrung.
“Yang pertama KSU Bina Duta tidak berada pada konsep perjanjian hukum kerjasama pengelolaan dengan Pemkot
tetapi dengan PT. Haji La Tunrung, secara hukum KSU Bina Duta tidak punya ikatan hukum dengan pemkot
Makassar, ” terang Syafrullah.
Lebih lanjut Bang Roel sapaan akrabnya mengaku, adapun perjanjian kerjasama dengan PT. Haji La Tunrung sudah
diputuskan akibat adanya perjanjian kerjasama bersyarat yang tidak dipenuhi, yang pertama adalah hasil audit BPKP
pada tahun 2016,
dimana pihak PT. Haji La Tunrung telah merugikan Pemkot Makassar senilai kurang lebih 3 milliar,
sehinggap Pemkot Makassar melakukan pemutusan sepihak.
“Jadi sejak tahun 2012 pihak PT. Haji La Tunrung tidak pernah membayarkan kewajibannya kepada Pemkot Makasaar
Rp. 30. 750.000 perbulan sejak 2012 sampai tahun ini 2019, itulah kemudian menjadi dasar hukum pemutusan
sepihak karena ingkar dalam perjanjian tersebut, penguatan pemutusan sepihak tersebut adalah adanya point
yang menjelaskan dan secara fakta, PT. Haji La Tunrung melakukan pelanggaran atas perjanjian hukum
tersebut, jadi unsurnya terpenuhi untuk pemutusan sepihak, ” ucap Bang Roel.
Pada dasarnya PD. Pasar Makassar Raya meminta kepada KSU Bina Duta untuk segera membuka segel terhadap los –los yang dianggap bersoal dengan pihak KSU Bina Duta soal utang piutang, dimana menurut Syafrullah, kisruh itu
tidak ada hubungannya dengan Pemkot Makassar. (*)
0 komentar: