Rencana Pemerintah Kota untuk melakukan penutupan gudang dalam kota molor dua pekan dari jadwal yang ditetapkan.
Sebelumnya, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar M Sabri mengatakan, rencana penutupan itu dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 September 2019 lalu, namun dikarenakan aksi unjuk rasa yang terjadi di beberapa titik membuat situasi Kota Makassar tidak kondusif sehingga tidak tepat untuk dilakukan penindakan.
Ia pun meminta agar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) selaku leading sector untuk segera melakukan eksekusi dan tak mengulur-ulur waktu.
“Sebenarnya yang melanggar itu sudah diberikan teguran-teguran. Itu kan ada pembagian tugas secara teknis. Disperindag itu kan leading sector. Tanya ke Kadis Perindag-nya kenapa lama sekali, apa kendalanya. Jangan ada ngeles-ngeles,” kata Sabri, Senin (7/10/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Pengkajian Pelanggaran Dinas Perdagangan Kota Makassar, Erwin Aziz justru mengatakan bahwa penutupan gudang dalam kota belum dilakukan lantaran pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang menjadi dasar hukum Pemkot dalam melakukan penindakan.
“Bagaimana kita mau jalan kalau belum ada SK-nya, apa dasarnya kita bergerak. Ini kan juga sebagai penangkal ketika terjadi gugatan, kita ada dasar mengeluarkan SK,” ujar Erwin.
Erwin menjelaskan, proses penutupan gudang dalam kota memang memakan waktu, pasalnya, setiap objek yang akan ditutup harus diikuti dengan satu SK.
Sementara itu, jumlah usaha ekspedisi yang ada di empat kecamatan yakni Kecamatan Tallo, Kecamatan Ujung Tanah, Kecamatan Bontoala, dan Kecamatan Wajo, diketahui hampir mencapai angka 200. (*)
0 komentar: