Lindungi Konsumen, Disdag Terapkan Barang Standar SNI

Dinas Perdagangan Kota Makassar mengelar penerapan barang berstandar Nasional Indonesia ber-SNI. Kegiatan ini dilakukan bagi para pelaku usaha.

“Jadi kenapa pelaku usaha karena mereka adalah orang yang menjualkan produk dan menjual.
Jadi bukan hanya pelaku usaha misalnya tokoh-tokoh, tokoh-tokoh elektronik tapi juga ada pelaku usaha bidang karena rupanya makanan juga itu ada yang wajib SNI makanan, minuman,” kata Kadis Perdagangan, Nielma Palamba, di Hotel D Maleo, Rabu (24/7/2019).

Nilma menjelaskan, pelaku usaha toko-toko elektronik yang tersebar di Kota Makassar dipangil dan diberi pemahaman bagaimana prodak harus ber-SNI.

“Ini juga kami panggil untuk memberikan sosialisasi. Kita berharap bahwa barang-barang yang dibeli oleh masyarakat dikonsumsi oleh masyarakat itu, aman sehat dan dapat dipertanggungjawabkan ber-SNI,” jelasnya.

Ia pun meminta masyarakat untuk berhatihati membeli barang gelap atau black market yang tak jelas asal usulnya lantaran bisa merugikan konsumen sendiri.

“Kita tidak mau ada barang barang black market yang dijual. Saya sudah sampaikan tadi dalam pelaku usaha jadilah pelaku usaha yang jujur, jangan merugikan konsumen seperti itu saya sampaikan supaya kita ini berusaha dengan tenang dengan baik dan bisa saja besok besok kami akan melakukan pengawasan,” tutupnya.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  • Satpol PP Sosialisasi Perwali 31 Edukasi Masyarakat Tentang Protokol Kesehatan
    27.08.2020 - 0 Comments
      Hari ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, secara serentak turun mengadakan  sosialisasi…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.