Komisi C DPRD Kota Makassar meminta pemerintah kota untuk melakukan pembinaan berupa sanksi penarikan pajak tambahan terhadap pemilik bangunan yang melanggar batas roling.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi C Susuman Halim, usai melakukan peninjauan langsung bangunan Hotel Mercure, Jl AP Pettarani.
Peninjauan dilakukan guna membandingkan langsung data perencanaan bangunan Hotel Mercure dan bangunan yang telah jadi.
Menurut Susuman Halim, jika dilihat konstruksi utamanya ada selisih hampir satu meter dari batas roling jalan bangunan Hotel Mercure yang diatasnya dibuatkan kanopi.
“Makanya kita minta klarifikasi apakah kanopi itu jadi bagian utama dari konstruksi tersebut,” kata Sugali seperti dikutip dari Infosulsel.com.
Masih menurutnya, Pemerintah kota harus melakukan terobosan bahwa bangunan yang melanggar batas roling harus bisa dipunguti biaya pajak atas pemanfaatan lahan tersebut.
“Ini penting supaya bisa memberi dampak juga ke PAD kita seperti yang dilakukan oleh beberapa kota – kota maju saat ini ,” ujarnya.
Kendati demikian lanjutnya, melakukan pembinaan dengan cara penarikan pajak tambahan harus juga ada batas deadline agar pengusaha yang berinvestasi tidak seenaknya melanggar.
“Harus ada batas deadline supaya bisa mundur sesuai batas roling. Dan jika sampai batas deadline masih juga seperti itu barulah kemudian dilakukan tindakan pembongkaran. Tapi harus berlaku adil terhadap semua bangunan yang melanggar,” tandasnya. (*)
0 komentar: