Kehadiran penjual drum bekas di sekitaran Jalan Bandang dan Jalan Lamuru rupanya kerap dikeluhkan warga, utamanya para pengguna jalan.
Bagaimana tidak, para penjual tersebut seringkali menggunakan badan jalan sebagai tempat menyimpan drum-drum bekas yang akan ditawarkan kepada para pembeli.
Akibatnya, space jalan yang tersisa sebagai tempat lalu lalang kendaraan semakin sempit, malah jalanan kadang hanya bisa dilalui satu jalur untuk kendaraan roda empat.
Menyikapi kondisi tersebut, Lurah Bontoala, Sarinah Rapi didampingi Ketua RT dan RW setempat memberi teguran kepada pemilik drum bekas dan besi tua.
Sarinah menegaskan, sangat jelas dalam Peraturan Walikota disebutkan badan jalan tidak boleh digunakan untuk tempat berjualan karena akan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Badan jalan peruntukannya untuk kendaraan. Bukan untuk berjualan. Teguran kami berikan untuk mengingatkan para penjual drum bekas dan besi tua untuk tidak menggunakan fasilitas umum tersebut demi kepentingan sendiri,” tegas Sarinah.
0 komentar: