MACCA.NEWS - Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar Ikhsan NS akan melibatkan Satpol PP Kota Makassar. Untuk pengawasan peredaran minuman keras selama bulan Ramadan.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah sudah menghimbau para pelaku usaha yang sudah memiliki izin menjual miras agar lebih selektif dalam melakukan penjualan.
“Misalnya rumah bernyanyi, mereka menjual alkohol dengan kadar maksimal 5 persen dan tidak dipajang ditempat umum. Nanti, ada yang pesan baru dikeluarkan, itu pun harus selektif, harus melihat kalau itu pelajar, tak boleh, minimal berusia 21 tahun,” kata Ikhsan, Kamis 25 April 2019.
Ikhsan juga memaparkan masalah zonasi tempat penjualan miras yang harus sesuai aturan yang berlaku.“Saya kira kita sudah laksanakan semua itu dengan merekomendasikan agar tempat usaha yang dibawa 200 meter izinnya tidak diperpanjang,” katanya.
Terkait hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Iman Hud, suidah siap melakukan hal tersebut.
“Pastinya siap, untuk menjaga ketertiban kota Makassar selama bulan Ramadan nantinya,” kata Iman.
0 komentar: