MACCA.NEWS - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) menurunkan sejumlah APK yang melanggar aturan. Karena saat ini sudah memasuki masa tenang, selama tiga hari.
Memasuki masa tenang, KPU menetapkan bahwa sejak 14 hingga 16 April tak ada aktivitas kampanye, termasuk APK yang masih terpasang hingga saat ini.
Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, mengatakan penetriban ini merupakan hasil dari intruksi dari bapak Walikota Makassar. Untuk membantu BAwaslu dan KPU menetribkan APK yang masih melanggar.
“Iya sudah kami lakukan penertiban,” kata Iman, Senin (15/4/2019).
Seperti yang diketahui, Walikota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto menilai, jika TNI dan Polri sudah siap dalam persiapan penanganan pemilu yang akan datang. Sehingga Satpol PP – pun harus siap.
“Saya sudah memerintahkan mereka (Satpol PP) untuk membantu KPU untuk menertipkan APK, termasuk videotron. Saya minta segera dimatikan semua,” Kata Danny Pumanto.
0 komentar: