ACCARITA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur zonasi dimulai hari ini, 8-10 Juli 2018.
Ketua PPDB Kota Makassar, Ahmad Hidayat memaparkan kuota jalur zonasi 90 persen, lebih besar dibanding jalur non zonasi yang dibuka beberapa waktu lalu, hanya 10 persen.
“Kuota jalur zonasi itu 90 persen, dengan pembagian zonasi utama 77 persen, prasejahtera 10 persen, dan inklusi 3 persen,” papar Ahmad Hidayat, Ahad (8/7/2018).
Jalur zonasi utama memprioritaskan calon peserta didik yang bermukim di sekitar sekolah. Semakin dekat jaraknya semakin tinggi pula poin penerimaan.
“Radius 0 sampai 500 meter dari sekolah itu poinnya 90, kemudian poinnya semakin berkurang jika jarak rumah ke sekolah semakin jauh. Tapi itu hanya berlaku sampai radius 4000 meter saja,” jelasnya.
Khusus untuk prasejahtera, Ahmad Hidayat mengatakan perlu menyertakan dokumen kelengkapan yang menunjukkan bukti sebagai keluarga prasejahtera.
“Misalnya membawa kartu Indonesia sehat sebagai penerima bantuan iuran BPJS, atau dari program keluarga harapan dan sejenisnya. Dan inklusi untuk anak-anak yang butuh perlakuan khusus,” ucapnya.
0 komentar: