MACCANEWS - Sekretaris Kecamatan Makassar, Alamsyah Sahabuddin bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah ke- 140 Warga yang kurang mampu di Kecamatan Makassar, Senin (21/5/18).
Penyaluran ini merupakan progran Pemerintah Kota Makassar dalam menggaungkan “Gerakan Berzakat”.
“Jadi gerakan berzakat ini dilakukan pihak Pemerintah Kota Makassar agar sekiranya penyaluran ke orang yang membutuhkan lebih tepat dan cepat,” ucapnya.
Kata dia, dalam aturan agama islam jelas Zakat ini menjadi kewajiban bagi setiap ummat yang telah mampu dan Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan aturan pelaksanaannya yang dituangkan dalam RKAT Tahun 2017.
“Dimana zakat itu sudah diatur oleh negara dan bukan cuma untuk umat tertentu saja,” jelasnya.
Alamsyah menyampaikan permohonan maaf dari Camat Makassar yang tidak sempat hadir di tengah-tengah warga masyarakat di karenakan menghadiri rapat di tempat lain. (*).
0 komentar: