Dasar Putusan MA Alasan Camat Tamalate Keluarkan AJB ke Ahli Waris

MACCANEWS - Camat Tamalate, Hasan Sulaiman, menyatakan proses yang dilakukannya selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kelurahan Barombong mengacu pada dasar hukum yang kuat.

Dimana tanah riwayat tanah HJ. A. Mariam Kr. Mawangi Dkk dengan ahli Waris Alm. A. Paturungi B. Abd. Hadi berdadarkan bukti dipegangnya telah diputuskan proses hukum mulai dari Putusan Pengadilan Negri No. 144/PDT.G/2014/PN. MKS lalu Putusan Pengadilan Negri No.141/PDT/2015/PT.MKS hingga terakhir Putusan Mahkama Agung (MA) RI No.2278 K/Pdt/2016.

“Mau tidak mau kita harus layani dan saya berani layani untuk membuatka akta jual beli karena dasar hukum MA,” terang Hasan Sulaiman, saat memberikan keterangan di kantornya, Jl Tanjung Alang, Kamis (25/5/2018) kemarin.

Meski begitu, kata dia, saat ini yang berkembang Camat Tamalate menjual tanah negara. “Padahal yang menjual itu mereka para ahli waris tetapi yang dia jual hak miliknya, bukan tanah negara,” jelas Hasan Sulaiman.

Dia menambahkan penggugat melalui kuasa hukum telah melaporkan soal tanah ini ke Polrestabes Makassar, dan ia menyatakan sangat siap jika dimintai keterangan.

“Jadi memang yang bersangkutan saya dengar melapor ke polrestabes, ya silahkan. Kami ini siap untuk memenuhi proses itu kan di polrestabes pernah sudah mengambil data data awal. Ada juga warga di sana yang mengklaim namanya Dg Ngaseng di lurah (Barombong) dia pakai pengacara itu,” sambungnya.

Dari kasus ini, kata dia, memang menyita waktu untuk meladeni beberapa pertanyaam termasuk dari media media online yang dinaikkan di berita hingga dengan kata-kata “merampok” tanah negara.

Diketahui data yang ia pegang di kecamatan tertera daftar riwayat tanah Hj.A. Mariam Kr. Mawangi Dkk sebagai ahli waris dari Almarhum A. Peturungi b. Abd. Hadi, yaitu :

1. Berdsarkan Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (Rincik) Persil Nomor 13b DVVIII Blok 61 Kohir Nomor 455 CI dan surat dari Kepala Inspeksi IPEDA Ujung Pandang Kepala Kantor Dinas Luar TKI IPEDA Ujung Pandang No.S. 077/WPT.08/KT.3111/82 tanggal, 24 Mei 1982 Perihal Permintaan Riwayat Tanah wajib Bayar IPEDA an. A. Paturungi b. Abd. Hadi.
dimana A. Paturungi b. Abd. Hadi No. Kohir 455 CI adalah wajib bayar Ipeda yang pertama pada pembaharuan ukuran tahun 1942 dengan mutasinya sebagai berikut :

Tanggal, 24 September 1942 : Persil 13 b DVVIII Luas 0,37 Ha tercatatat an. Paturungi B. Abd. Hadi No.455 CI,

Tanggal, 12 Januari 1962 : Luas 0,37 Ha berubah menjadi tanah GG Luas 6.00 Ha.
2. Bahwa Persil No.13b DVVIII Blok 61 Kohir No.455 CI Atas nama A. Paturungi B. Abd Hadi Pernah di gugat oleh saudara Baso Bin Seni alias Baso Seni, pihak tergugat yakni PT. GMTD yang berkedudukan di Makassar, Andi Mariam Kr. Mawangi Binti Paturungi serta turut tergugat notaris PPAT Hj. Ira Adrriana Adnan, SH, SpN yang berdomisili di Makassar selaku yang pembuat Akta Jual Beli No. 07/2014 tanggal 11 Maret 2014 tanggal 18 Maret 2014 dan Akta Jual Beli No. 09/2014, tanggal 30 April 2014
3. Gugatan Saudara Baso Bin Seni alias Baso Seni tersebut di tolak berdasarkan putusan sebagai berikut :

a) Putusan Pengadilan Negri No. 144/PDT.G/2014/PN.MKS

b) Putusan Pengadilan Negri No.141/PDT/2015/PT.MKS dan

c) Putusan Mahkama Agung RI No.2278 K/Pdt/2016

“Demikian riwayat kepemilikan tanah Hj. A. Mariam Kr. Mawangi Dkk (Ahli waris A. Paturungi b. Abd. Wadi) yang dijadikan dasar/alat bukti untuk membuat Akta Jual Beli No.349/2917 tanggal, 18 Agustus 2017,” jelas Hasan Sulaiman membacakan data tersebut.

Diberitakan sebelumnya melalui media online lahan negara seluas 6 Hektar itu diduga dijual Andi Mariam ke PT GMTD dengan harga Rp 17 miliar berdasarkan Akta Jual Beli yang diterbitkan oleh Camat Tamalate, Hasan Sulaiman.

Andi Mariam mengklaim, tanah tersebut sebagai warisan miliknya berdasarkan surat rincik bernomor 455 C1 Persil 13B DVV III atas nama Paturungi.

Menurut Muhammad Khairil, penasehat hukum warga penggarap atas lahan negara tersebut, berdasarkan keterangan camat Tamalate tanggal 22 Maret 2017, menyatakan dengan tegas bahwa luas tanah atas nama Paturungi telah tercoret atau tidak terdaftar.

“Nama Paturungi atas lahan seluas 6 Hektar itu tak ada dalam buku C maupun buku F milik Kecamatan Tamalate sehingga diduga kuat rincik itu palsu,” kata Khairil, di Cafe Chopper Jalan Kasuari, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Senin (21/5/2018) lalu dalam konfrensi pers.

Tags:

0 komentar:

Ragam

  •  Jelang Idul Fitri, Pj Wali Kota Gelar Rakor
    13.06.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS - Pasca dilantik menjadi Pj Wali Kota Makassar pada 13 Mei lalu, pertama kalinya Dr M Iqbal S Suhaeb…
  • Rakorsus Angkat Pemkot Makassar dari Keterpurukan
    29.01.2018 - 0 Comments
    MACCANews --- Wali kota Makassar Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyampaikan, Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) yang…
  • Kopetis Ingatkan Wisudawan Lamappapoleonro Dapat Beradaptasi dengan Masyarakat
    07.12.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Lusman, mengingatkan kepada Wisudawan yayasan Lamappapolenro Soppeng,…
  • Yakin Menang, PUN Dukung Wali Kota Danny Dua Periode
    09.12.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Persatuan Umat Nusahulawanno (PUN) menyatakan dukungannya kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan…
  • Technical Meeting Lomba Bercerita Dinas Perpustakaan Kota Makassar Disambut Antusias Oleh Para Peserta
    15.05.2019 - 0 Comments
    MACCA.NEWS - Puluhan guru pendamping dan peserta lomba bercerita sangat antusias hingga memenuhi ruang baca…
  • Dewan Minta Pemkot segera mengatur Perwali SNI
    01.07.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS — Dewan soroti standar keamanan konstruksi di kota makassar. Hal tersebut lantaran pemerintah kota Makassar…
  • Ada Kontes Motor Bikers Kustom di CCC
    15.10.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Setelah menyambangi kota Medan, Palembang dan Semarang kali ini giliran bumi Celebes tepatnya di kota…
  • Kegiatan Workshop Penerapan Standar Mutu Produk Perikanan
    17.12.2019 - 0 Comments
    Kepala Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, DR. H. Abd. Rahman Bando, SP., M.Si, membuka acara sekaligus…
  •  Moment HUT Kemerdekaan, Wali Kota Danny Akhirnya Perkenalkan PKL Center
    17.08.2018 - 0 Comments
    MACCANEWS -- Mengusung tema "Makan Malam Bersama Rakyat" jajaran pemerintahan, mempromosikan kawasan kuliner "PKL…
  • Tertahan di Selayar, Ketua IDI Bulukumba: Pemda Secepatnya Bangun Jembatan Darurat
    09.10.2016 - 0 Comments
    Inilah kondisi jembatan Appabatu Selayar yang ambruk,  akibatnya arus lalulintas keluar masuk Selayar…
  • Ahmad Dahlan, Calon Kades Cilellang yang Diunggulkan Tokoh Masyarakat
    07.12.2016 - 0 Comments
    MACCANEWS - Calon Kepala Desa Cilellang Latar belakang organisasi ini benar-benar diunggulkan pada gelaran Pemilihan…
  • Cegah Penularan Covid-19, Dinas PU Makassar Tempatkan Wastafel Portabel di Puluhan Lokasi
    03.11.2020 - 0 Comments
     Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun diyakini mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona. Untuk itu,…
Blogger templates. Proudly Powered by Blogger.