MACCANEWS - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar menyebutkan batas waktu registrasi kartu pra bayar memasuki masa akhir dan registrasi.
Kurang lebih seminggu lagi tepatnya 1 Mei 2018 seluruh pengguna kartu prabayar yang belum melakukan registrasi berdasarkan data KTP dan KK asli akan mengalami pemblokiran total oleh Kemenkominfo RI.
“Kepada seluruh masyarakat baik penjual maupun pengguna agar menggugah kesadarannya, karena kebijakan nasional ini tentunya punya tujuan yang baik, salah satunya demi keamanan dan kenyamanan pengguna itu sendiri, ucap Kadis Kominfo Makassar, Ismail Hajiali.
“Mari kita manfaatkan waktu ini untuk segera melakukan registrasi kartu supaya tidak ada lagi keluhan. Jangan sampai masuk 1 Mei masyarakat pada komplain padahal sejak jauh hari informasi ini sudah disuarakan baik melalui media sosial, media massa maupun bentuk sosialisasi,” himbaunya.
Himbau Kadiskominfo Makassar, Ismail Haji Ali, kepada sejumlah media disela kegiatan Forum Jurnalistik, di Green Hotel Selasa (24/4/2018).
Ismail menambahkan, kebijakan ini otomatis meminimalisir bentuk penipuan yang sering dilakukan oknum menggunakan kartu prabayar.
“Nah jika setiap kartu teregistrasi sesuai data KTP pemilik, otomatis pelaku penipuan atau penyebar berita hoax di medsos dapat dilacak melalui kartu pra bayar yang mereka gunakan.
”Informasi terakhir dari Kemenkominfo RI, dari data keseluruhan pengguna kartu prabayar, masih ada kurang lebih 30 persen pengguna yang belum melakukan registrasi kartu. Kemungkinan disebabkan karena memang kartu tersebut hanya digunakan untuk data internet saja, sehingga pemiliknya tidak meregistrasi,” pungkas Ismail.
0 komentar: