MACCANEWS - Reklame semakin bertebaran di Kota Makassar, baik yang memiliki izin maupun tidak. Oleh karenanya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menertibkan reklame yang liar, Rabu (4/7/2018).
Kasubid Reklame, Parkir dan Retribusi Daerah, Adiyanto Said mengatakan penertiban ini dilakukan sebab reklame yang terpasang tidak memiliki izin alias reklame liar.
“Yang kita tertibkan ini hari yang tidak memiliki izin dan yang tidak membayar pajak,” ungkap Adiyanto Said saat dihubungi.
Penertiban kali ini dilakukan di sejumlah titik, seperti Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Bulusaraung, dan sekitar Jalan Lamaddukelleng.
Sebelumnya, Adiyanto Said menyebut bahwa pada pekan ini Bapenda mengintensifkan penertiban reklame liar, baik yang permanen maupun non-permanen.
“Termasuk reklame non permanen juga ada beberapa yang kita tertibkan hari ini. Yang jelas untuk satu minggu ini kita akan intensifkan penertiban reklame liar ini,” ujarnya.
Pihak Bapenda berharap kepada para wajib pajak reklame, agar dapat mengikuti alur perizinan pemasangan reklame berikut dengan pajaknya.
0 komentar: