MACCANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Inspektorat Kota Makassar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Ruang Rapat Inspektorat Kota Makassar pada hari Jumát tanggal 25 Mei 2018.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan monitoring evaluasi terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di Pemerintah Kota Makassar serta Bimbingan Teknis Gratifikasi Online (BIMTEK GOL).
Kegiatan ini menghadirkan Pejabat Fungsional Gratifikasi dari KPK sebagai narasumber yaitu Asep Rahmat dan Lela Luana. Sesi Pertama dilaksanakan pada pukul 08.30 Wita hingga pukul 11.30 Wita yang dihadiri oleh Inspektur Kota Makassar, Pejabat struktural dan auditor Inspektorat Kota Makassar.
Inspektur Kota Makassar, Drs Zainal Ibrahim, M.Si mengapresiasi kehadiran pemateri dari KPK dan menyampaikan bahwa Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) telah berjalan di Inspektorat Kota Makassar.
Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan Peraturan Walikota makassar Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar.
“Jadi di Inspektorat Kota Makassar telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) namun masih diperlukan penyempurnaan dalam implementasinya khususnya dalam hal pelaporan gratifikasi ke KPK,” ucap Zainal.
Untuk ke depannya, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki Sub Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) sehingga para Aparatur Sipil Negara dapat segera melaporkan jika menerima dan tidak dapat menolak gratifikasi yang diberikan oleh pihak tertentu. (*).
0 komentar: