MACCANEWS - Sepanjang 2018, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar telah menggembok 35 unit mobil yang parkir di bahu jalan pada kawasan tertib parkir.
Humas Dinas Perhubungan Kota Makassar, Azis Sila, mengatakan. mayoritas mobil tersebut parkir di Jl Sam Ratulangi, yakni sebanyak 26 unit dalam 2 kali razia.
Pada razia pertama, sebanyak 12 mobil kedapatan di sepanjang Ratulangi. “Terus kita masih melakukan pengawasan, ternyata masih ada, razia kedua ada 14 mobil," katanya.
Selanjutnya, di Jalan AP Pettarani, sebanyak 9 mobil terjaring razia penggembokan. Saat ini, kata dia, personel masih rutin melakukan pemantauan di Jalan Sam Ratulangi dan Jalan AP Pettarani. "Jika memungkinakan dan laporan personel di lapangan banyak yang melanggar lagi, kita akan turunkan satu pleton untuk razia," jelasnya.
Selain kedua ruas jalan tersebut, pihaknya juga tengah mengawasi Jalan Letjen Hertasning. Menurut laporan personel dan warga, setiap hari banyak kendaraan parkir di bahu jalan sehingga menimbulkan hambatan samping penyebab utama kemacetan di Jl Letjen Hertasning. "Kita awasi setiap hari di sana, mulai banyak laporan mobil parkir di bahu jalan saat jam sibuk, dalam waktu dekat kita akan razia di sana," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said, mengatakan penggembokan dilakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) 64/2011 tentang Penetapan Kawasan Bebas Parkir di Makassar. (*)
0 komentar: