MACCANEWS -- Sepanjang tahun 2017, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar prihatin atas kasus pernikahan usia muda. Dan ronisnya, tiga pasangan muda menikah dibawah batas usia yang ideal.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar Daniel Pakambanan menyebut ada beberapa faktor mempengaruhi terjadinya pernikahan anak usia muda.
Faktor itu seperti masalah ekonomi dan kemiskinan, tanggung jawab orang tua, serta dimasalah pendidikan.
Faktor tanggung jawab orang tua yang dimaksud, di mana masih banyak orang tua yang memiliki anggapan ketika menikahkan anak-anaknya, secara pasti tanggung jawabnya sudah berakhir dan beralih.
Suami atau kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab menghidupi atau menafkahi istrinya. "Data pernikahan anak usia muda versi DPPPA Makassar yang kami data sepanjang tahun 2017 terdapat 3 kasus.
Nikah usia muda dipengaruhi faktor karena orang tua mau menghilangkan tanggung jawabnya. Jadi dengan menikahkan anak anaknya, orang tua merasa tanggung jawabnya sudah hilang.
Padahal tetap, tanggung jawab orang tua terhadap anak harus selalu ada. Faktor lain karena kemiskinan dan saling berkaitan semuanya.
"Usia anak yang dapat dinikahkan sesuai berdasarkan dengan undang-undang idealnya 20 tahun untuk pria dan 19 tahun bagi perempuan. Namun tetapi fenomena yang terjadi khusus di Makassar anak-anak menikah dibawah usia 18 tahun, Sebutnya Selasa (10/4/2018)
Kondisi itu tentu sangat disayangkan. Bukan hanya cara pikir anak belum matang, menikah usia muda apalagi dibawah usia ideal menjadi kekhawatiran pada kondisi pada anak perempuan. Reproduksi anak belum mampu dan sanggup melahirkan.
Nikah diusia muda rentan terjadi perceraian ditimbulkan dari masalah sepeleh yang dibesarkan hingga memicu terjadi perceraian. Karena tidak mampu menyelesaikan masalah dengan baik. Karena cara pikir anak masih rendah ditambah pendidikan dengan putus sekolah pasca menikah muda. (*)
0 komentar: