MACCANews ---- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengar pendapat Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa.
DPRD Kota Makassar, yaitu Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda tentang Perlindungan Anak, di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Rabu (17/01/2017).
Dalam penyampaian pendapatnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa pada dasarnya eksekutif sangat mengapresiasi DPRD Makassar sebagai penginisiator Ranperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak tersebut.
Pasalnya, penyelenggaraan Pendidikan di Kota Makassar sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah saatnya dilakukan evaluasi.
"Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan memang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sistem pendidikan kita sekarang, oleh karena itu sudah perlu dilakukan penggantian dengan Peraturan Daerah yang baru untuk menjawab masalah sistem pendidikan di Kota Makassar. Apalagi Perda tersebut telah berlaku selama 11 (sebelas) tahun " jelas Danny.
Lebih jauh, Danny juga berharap Ranperda penyelenggaraan pendidikan dan Ranperda Perlindungan Anak yang akan ditetapkan harus senantiasa berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan karakteristik daerah.
0 komentar: