MACCANEWS -- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Hotel Grand Asia, Makassar, Senin (5/12/2016).
Hadir sebagai narasumber yakni Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, dan Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar, Masri Tiro.
Pada sosialisasi perda RTH DPRD Makassar Adi Rsyid Ali mengatakan sosialisasi tersebut sangat penting, sebab sejak ditetapkanya Perda RTH tahun 2014 lalu, sangat minim sosialisasi sehingga sebagian besar masyarakat Kota Makassar belum memahami secara pasti peruntukan dari Perda tersebut.
Kegiatan ini sangat dibutuhkan karena memang Perda ini minim sosialisasi. Harapan kita supaya Perda benar-benar ditegakan,” Terangnya.
ARA menambahkan, semua stackholder harus terlibat dalam penegakan perda yang telah ditetapkan di DPRD Makassar, khususnya masyarakat. Menurutnya, masyarakat sangat menentukan optimasilasi dan tidaknya penegakan Perda.
Di menjelaskan bahwa saya sudah sampaikan ke Pemerintah Kota (pemkot) untuk menegakkan Perda tentunya harus melibatkan masyarakat. Makanya kita rutin lakukan sosialisasi Perda karena ingin masyarakat semua mengetahui,” Tutupnya. (Ur/Jn)
0 komentar: