Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Daerah Untuk Pajak Restoran di Hotel Asyira, Jalan Maipa. Senin (17/9/2018).
Kegiatan yang dihadiri puluhan pengelola restoran, rumah makan, kafe, coffeeshop, dan warung kopi ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Azis Hasan mewakili Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Dalam sambutannya, Azis Hasan mengingatkan kepada peserta agar sadar terhadap kewajiban menunaikan pajak. Serta transparan melaporkan transaksinya kepada Pemerintah Kota Makassar,
“Kami sebenarnya lebih menekankan kesadaran dan keterbukaan wajib pajak, dalam hal ini pengelola restoran, rumah makan dan sejenisnya. Maka dari itu, dibutuhkan transparansi dengan melaporkan transaksinya secara benar,” ungkap Azis Hasan.
Azis Hasan menambahkan, pada hakikatnya pengelola restoran adalah wajib pungut pajak. Pengunjunglah yang menunaikan pajak, pengelola yang mengumpulkan.
“Perlu diketahui pajak restoran itu, sebenarnya dari pengunjung atau kustomer. Kustomer menyalurkan pajaknya pajak melalui pengelola restoran. Bapenda memungut pajak melalui restoran.
Langkah sosialisasi oleh Bapenda ini, menurut Azis Hasan sudah tepat. Pasalnya wajib pajak perlu memahami betapa pentingnya kontribusi pajak restoran dalam pembangunan Kota Makassar.
Di sisi lain, Azis Hasan mengingatkan Bapenda Makassar agar terus melakukan basis penerimaan, perkuatan proses pemungutan, pengawasan dan efisiensi administrasi.
“Apalagi pajak restoran ini bisa dibilang primadona. Ditambah dengan menjamurnya kegiatan usaha bidang kuliner yang ada di Makassar. Kupikir perlu didata lagi,” pungkasnya.
0 komentar: