MACCANews ---- Pansus Ranperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PTJSL) DPRD kabupaten Luwu Timur berkunjung ke DPRD Makassar, Jumat ( 20/10/2017).
Pansus PTJSL DPRD kabupaten Luwu Timur diterima langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar, H. Sampara Sarif didampingi, Sekretaris Komisi A DPRD Makassar, Mario David, Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ust. Iqbal Djalil, Ketua Badan Kehormatan DPRD Makassar, Ust. H. Agung Wirawan dan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahid. Di ruang Badan Anggaran DPRD Makassar.
Ketua Pansus PTJSL DPRD kabupaten Luwu Timur, Pieter Ka’pe Parrangan mengungkapkan bahwa maksud dan tujuannya yakni ingin mengetahui lebih jelas terkait penyusunan dan perlu membutuhkan waktu berapa lama dalam perjalanan DPRD Makassar yang telah lebih duluan menghasilkan perda PTJSL.
Menanggapi penjelasan Ketua Pansus PTJSL DPRD Kabupaten Luwu Timur, Mario David mengungkapkan bahwa penysunan ranperda PTJSL , DPRD membutuhkan waktu selama enam bulan dengan cara pendekatan dengan melibatkan pihak – pihak terkait dengan cara membentuk forum dengan di SK kan langsung oleh Walikota Makassar yang didalamnya sudah masuk semua pihak dengan memasukkan DPRD sebagai Pengawas.
Rencananya setelah dari DPRD Makassar, Pansus PTJSL DPRD Luwu Timur akan mempelajari contoh Perda PTJSL DPRD Makassar dan akan menjadikan Perda PTJSLDPRD Makassar sebagai Acuan dalam perjalanan Pansus PTJSL DPRD Luwu Timu. (Adhit)
0 komentar: