MACCANews --- Aliansi Mahasiswa Kota Makassar (AMKM) melakukan aksi unjuk rasa menuntut penghentian pembangunan gedung dan rumah tinggal yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Selain tidak memiliki izin, bangunan tersebut juga diduga mengganggu lingkungan sekitar, Senin (23/10/2017). Di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar. Aksi puluhan Mahasiswa ini diterima langsung oleh Anggota Komisi C DPRD Makassar, Irwan. ST
Dalam aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar ini, kemarin, menuntut agar bangunan yang berada di Jl Sultan Hasanuddin Kelurahan Sawerigading Kecamatan Ujung Pandang ditunda sampai pengajuan ijin disetujui oleh pemerintah kota. Mereka juga menuntut agar pemilik bangunan tersebut, Robert Linsangan, ditindaki karena melanggar hukum.
“Keberadaan bangunan yang terletak di jalan sultan hasanuddin kecamatan ujung pandang kelurahan sawerigading milik robert Linsangan diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan olehnya menimbulkan akibat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada lingkungan sekitar,” kata Jenderal Lapangan, Juhardi Joe dalam aksinya, kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Irwan. ST mengatakan berdasarkan Perda Izin Tertentu, pendirian bangunan harus mendapat ijin dari pemerintah setempat, mulai dari RT sampai di dinas. Apalagi, jika bangunan tersebut bakal dijadikan tempat usaha.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini berjanji bakal menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sebelum menggelar RDP. Sidak dan RDP tersebut bakal melibatkan Camat, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, perizinan, pemilik bangunan, dan pelapor. Pihaknya pun rencananya akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak – pihak terkait tersebut di hari Selasa, (31/10/2017).
“Inilah yang diharapkan dari masyarakat, tentu ini menjadi prioritas kami untuk segera melakukan tindak lanjut terkait hal ini. Pekan depan kita jadwalkan untuk melakukan rapat dengar pendapat, “ ungkapnya.
Pihaknya pun meminta pihak terkait kooperatif dalam menanggapi laporan warga. Pasalnya, pelanggaran terhadap IMB ini juga dilakukan oleh yang berizin seperti melanggar batas sempadan. “Jadi peraturan ini tidak hanya berlaku bagi yang terindikasi tidak memiliki IMB, tetapi juga yang berizin, seperti pelanggaran batas sempadan,” tutupnya. (Adhit)
0 komentar: