MACCANEWS - Sekitar 50 orang Aktivis Mahasiswa Gappembar gelar Demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Barru. Aspirasi mereka menuntut tindak lanjut hukum kepada Bupati Nonaktif Kabupaten Barru dalam hal ini Ir H. Andi Idris Syukut, Rabu (09/08/2017) siang.
Jenderal Lapangan, Andi Ikbal, menegaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung maka eks Bupati Barru yang dimaksud harus diadili-seadilnya didepan hukum.
"Kami meminta kepada Kejari Barru untuk tetap menjelankan tugasnya dan fungsinya dengan tetap menjaga integritas lembaga dan personal, orang yang telah menyalahgunakan kewenangan harus dihukum setimpal," paparnya.
Lanjut Andi Ikbal,menurutnya apa bila kejaksaan negeri Barru tidak melakukan tindakan apapun terkait dengan hasil putusang Mahkamah Agung maka Gappembar akan melaporkan hal ini kepada Komisi kejaksaan.
"Kalau kejari tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai lembaga anti rasua di negeri ini," tegas Andi Ikbal. (Irfan)
0 komentar: