Kedatangan Pansus Fasum Fasos DPRD Makassar ini menyerahkan sejumlah berkas-berkas perihal Fasum Fasos yang dianggap bermasalah. Dugaan Pansus, jika aset bermasalah banyak dikuasai oleh pejabat dan mantan pejabat Pemkot Makassar.
“Kami ingin menyampaikan ke Pak Kajari bahwa kewenangan Pansus Fasum Fasos terbatas sehingga kedatangan kami hari ini untuk meminta bantuan dan bekerjasama dalam mengembalikan aset negara,” ujar Wahab Tahir.
Kewenangan terbatas yang dimaksud Wahab Tahir adalah hanya sebatas memberikan rekomendasi sementara kewenangan penyidikan dan penyelidikan tidak dimiliki.
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, Dicky R Rahardjo mengatakan akan membantu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Tentu Kami berterima karena Pansus memberikan kepercayaan ke Kejari Makassar dalam menyelesaikan masalah Fasum Fasos itu,” ujar Dicky R Rahardjo dihadapan sejumlah anggota Pansus.
“Saya juga berharap bahwa nantinya akan dibentuk tim gabungan, jadi seluruh pihak terkait akan dilibatkan dan memudahkan dalam penyelesaiannya,” tambah Kajari kota Makassar ini.
Turut mendampingi Wahab Tahir diantaranya, Basdir, Fasruddin Rusli, Busranuddin Baso Tika, Mudzakkir Ali Jamil, Mesakh Rantepadang, Zainal Dg Beta, Haslinda, Sangkala Saddiko dan Andi Vivin Sukmasari.
0 komentar: