MACCANEWS - Sekertariat DPRD kota Makassar mensosialisasikan perda nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di hotel Grand Asia, Jalan Boulevard kota Makassar, Jumat (21/7/2017).
Salah satu legislator yang menginisiasi lahirnya Perda ini, Supratman yang juga menjadi pembicara dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa Perda ini dibuat untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
"Perda ini lahir agar Regulasi tentang perlindungan dan pengelolaan dapat terukur bagi kelanjutan lingkungan hidup," kata Supratman.
Terlebih, lanjut, Supratman yang notabene berdomisili di Kecamatan Manggala, mengaku bahwa daerah Manggala yang berada disisi terluar kota Makassar menjadi penyangga sekaligus penyeimbang dalam perkembangan pembangunan kota Makassar yang begitu cepat.
"Tidak bisa dipungkiri, manggala menjadi daerah penyangga yang menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) bagi warga makassar," ungkapnya.
Karenanya, Ia berharap perhatian pemerintah kota Makassar untuk warga di daerahnya juga dapat diutamakan. Apalagi kata dia, manggala punya sumbangsih besar terhadap penghijauan (RTH) di kota Makassar, selain beberapa tempat lainnya seperti Biringkanaya dan Tamalanrea yang turut menyumbang RTH.
"Manggala adalah satu-satunya kemacatan yang tidak punya pusat perkotaan (pusat perekonomian). Padahal, dia punya sumbangsih besar bagi penghijauan di kota ini. Tata ruang wilayah kita itu, dari 30 persen sebagian besarnya tersebar di Manggala, Tamalanrea dan Biringkanaya," jelas Sekertaris Komisi D DPRD Makassar ini.
Sementara itu, Pemerhati Lingkungan A Yusran mengatakan, dengan adanya Perda PPLH, menjadi kewajiban bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk turut aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di kota Makassar.
"Dengan adanya perda ini, menjadi Gong tanda pembuka bagi masyarakat untuk aktif melaporkan adanya pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," jelasnya.
Selain Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, Supratman dan Pemerhati Lingkungan Hidup, Yusran, acara sosialisasi perda siang ini juga menghadirkan Akademisi UNM, Nur Zakaria dan dipandu oleh Sabri sebagai moderator. (Adhit)
0 komentar: