Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Erwin SH mengatakan yang di konfirmasi via telepon Erwin mengatakan belum bisa melakukan eksekusi terhadap Idris Syukur sebab yang diterima hanya petikan putusan bukan salinan putusan.
"Petikan putusan itu hanyalah ringkasan isi dari salinan putusan, sementara salinan putusan di dalamnya sudah lengkap dan sangat memenuhi prosedur untuk melakukan eksekusi," ujar Erwin SH.
0 komentar: