MACCANEWS - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Kantor Camat Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, dimana sebelumnya sudah ada dua tersangka yaitu kontraktor atas nama, PA (Putra Alwi, red) dan SMW (Salmawati,red) sebagai PPK Pembangunan kantor Camat Pasimasunggu.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Selayar, Firman Wahyu Octavian, mengatakan keduanya bahkan resmi ditahan pada Kamis (20/10/2016) lalu.
Menurutnya, Pelaksana CV. SB (Sinar Baru, red) saat itu belum menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Salmawati selaku PPK tidak melakukan pemutusan kontrak serta tidak memberlakukan denda maksimal keterlambatan,” tutur Firman, kepada beberapa media, melalui telepon selulernya, Selasa, (4/4/2017).
Dari hasil penyelidikan dugaan Kasus korupsi ini yang dimaksud adalah terkait dana DAK Praspem senilai Rp.1,5 Miliyar tahun 2014 lalu, Putra Alwi merupakan direktur CV. SB, yang memenangkan tender proyek tersebut dengan nilai lelang anggaran senilai Rp.1,48 Miliyar, kerugian Negara di taksir sebesar Rp. 526.823.840.66,- .
Lanjut Firman, dalam perjalanannya ke Makassar, Selasa, (4/4/17) bersama dua tersangka, dengan tujuan, untuk “Melimpahkan berkas acara pidana kasus RH (Ramdhan Hadju, red) selaku konsultan pengawas dan MZ (Muzakir, red) selaku PPTK pembangunan Kantor Camat Pasimasunggu Kab. Kep. Selayar ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar,” tandasnya. (BUN)
0 komentar: