MACCANEWS--Tepat 17 Februari 2016 lalu, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) memupuskan cita-cita tiga mahasiswanya dengan mengeluarkan surat drop out (DO) secara sepihak. Mereka mahasiswa semester tujuh, Fakultas Teknik yakni Bakrizal Rospa, Henry Foord J dan Zulhilal.
Bakrizal dan Henry menolak dan menilai keputusan Rektor UIM, Andi Majdah M Zain tidak berdasar. Akhirnya pada 26 Mei 2016 mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
"Tidak ada alasan sama sekali DO. Bahkan pada SK yang dikeluarkan sama sekali tidak menyertakan alasan kebijakannya," ujar Henry di Makassar, Selasa (25/4).
Kebijakan sepihak rektor itu dinilai merupakan buntut aksi mahasiswa yang mempertanyakan masa jabatan Majdah yang sudah tiga periode.
"Tapi sebelumnya memang kami menuntut dan mempertanyakan masa jabatan rektor yang sudah tiga periode menjabat, itu bertentangan aturan surat edaran Dikti nomor 2075/D/T/1998," terang Henry.
Setelah lima bulan berjuang mengembalikan status mahasiswanya di PTUN, akhirnya majelis hakim yang dipimpin Kamer Togatorop dan hakim anggota Ariyanto, Mustafa Nasution menjatuhkan putusan yang membatalkan SK DO dan memerintahkan rektor mencabut SK DO, mengembalikan status penggugat dan merehabilitasi nama baik penggungat, tepat 8 November 2016.
Namun putusan itu tidak langsung diterima pihak kampus UIM dan malah mengajukan banding. Tepat 23 Februari 2017 lalu, lagi-lagi pengadilan menguatkan putusan tingkat pertama dan memerintahkan rektor mencabut SK DO terhadap dua mahasiswanya.
Henry dan Bakrizal terus berjuang mengembalikan statusnya sebagai mahasiswa. Mereka berinisiatif menempuh jalur hukum di PTUN tanpa bantuan pengacara.
Mahasiswa Fakultas Teknik ini mendampingi diri sendiri di persidangan dengan berbekal belajar materi hukum secara otodidak.
"Semoga rektor bersikap bijak dengan putusan ini dan mengembalikan kami seperti mahasiswa semula,"harap Bakrizal yang biasa disapa Ical.
Sementara, saat ingin dikonfirmasi mengenai putusan PTUN tersebut, Rektor UIM, Andi Majdah M Zain tidak merespon panggilan dan pesan singkat yang dilayangkan. (*)
0 komentar: