MACCANEWS--Meskipun kehadiran Cafe Pancious menjadi biang kemacetan, namun meski begitu Rabu (26/4) kemarin cafe yang berada dibilangan Jalan Letjen Herstasning justru dengan santai menggelar peresmian outlet. Tak hanya itu, diketahui cafe tersebut tak miliki izin yang memadai untuk beroperasi.
Saat ditemui oleh Radar Makassar, Owner Pancious Makassar, Paul yang ditanyai mengatakan untuk mengatasi kemacetan tersebut pihaknya hanya bekerjasama dengan pihak taksi online. "Kami bekerjasama dengan pihak taksi online dan kami berharap dengan kerjasama ini dapat meminimalisir terjadinya kemacetan," katanya.
Paul mengakui lahan parkir Cafe Pancious memang kurang memadai, namun pihaknya berjanji akan terus berusaha memberikan layanan terbaik terkait parkiran tersebut.
Sementara General Manager Cafe Pancious, Andre Hilman R mengatakan kehadiran cafe yang bernuansa gaya desain industrial rustic ini untuk lebih dekat dengan warga Makassar.
"Sebelumnya kami telah hadir di Trans Studio Mall, tetapi untuk lebih dekat ke customer kami, maka kami membuka outlet kedua disini," katanya.
Andre pun dengan tenang mengajak seluruh warga Makassar untuk dapat nongkrong di cafe yang diketahui belum memiliki izin yang lengkap sebelum beroperasi.
Sebelumnya, Fadly salah satu warga yang mengaku kerap terganggu kala melintas di jalan tersebut mengaku, sebelum Cafe Pancious beroperasi Jalan Hertasning cukup lancar, tapi sejak cafe itu beroperasi jalan Hertasning jadi sering macet.
"Setiap pulang kantor pasti macet. Kami sangat terganggu, inilah kenapa saya anggap pemerintah harus turun tangan mengatasi kemacetan ini," ungkap Fadly.
Hal senada diungkapkan salah satu pengurus KNPI Sulsel versi Yasir Mahmud, Hamzah. Dia mengaku sangat terganggu atas kehadiran Cafe Pancious yang tak memiliki lahan parkir yang luas.
"Cafe Pancious sudah merenggut hak pengguna jalan. Ini fakta, kalau pemerintah tidak percaya silahkan datang jam pulang kerja. Macetnya minta ampun,"ungkap Anca sapaannya.
Anca pun mempertanyakan izin operasi dari pemerintah untuk Cafe Pancious. Menurutnya, dilihat secara kasat mata cafe itu tidak memiliki izin operasi, terlebih Andalalin.
"Kalau ada izinnya dari pemerintah, maka pemerintah perlu dipertanyakan, mangapa memberikan izin kepada Pancious. Cafe sebesar Pancious kok tidak ada lahan parkirnya, ini sangat tak masuk akal," ujar Anca.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PN-PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri membenarkan jika Cafe Pancious Hertasning tak memiliki izin Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SITU-SIUP), Tanda Daftar Usaha (TDP) dan Izin Gangguan (HO). Pihaknya sengaja tidak menerbitkan izin-izin tersebut sebab cafe dan resto Pancious tak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). (*)
0 komentar: